Perjalanan Lia Eden, Pemimpin Sekte Kerajaan Tuhan, Pernah 2 Kali Ditangkap Polisi
Lia Eden dikabarkan telah dua kali terlibat masalah hukum,yakni pada 2006 dan 2008 atas dugaan penodaan agama, menghasut, mengajak mengikuti ajarannya
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin Sekte Kerajaan Tuhan, Lia Eden dikabarkan telah dua kali terlibat masalah hukum.
Dikutip dari Kompas.com pada Minggu (11/4/2021), Lia Aminudin alias Lia Eden pernah ditangkap pihak kepolisian yakni pada 2006 dan 2008.
Polisi menangkap pemimpin sekte Kerajaan Tuhan (God's Kingdom Eden) yang diketahui pada tanggal 28 Desember 2006 sore.
Polisi membawa Lia Eden dan puluhan pengikutnya ke Polda Metro Jaya.
Lia Eden ditangkap karena melanggar Pasal 156a dan 157 atas dugaan penodaan agama, menghasut, dan mengajak masyarakat untuk mengikuti ajarannya.
Baca juga: Lia Eden Dikabarkan Meninggal Dunia, Berikut Sosok dan Sepak Terjangnya yang Penuh Kontroversi
Baca juga: Wamenag: Doa Lintas Agama Hanya untuk Internal di Kementerian Agama
Penangkapan Lia Eden bermula dari laporan warga sekitar yang sudah resah atas kegiatan yang mereka sebut berkaitan keagamaan.
Kegiatan Lia Eden bersama sekte yang dilakukan dikediaman rumahnya yang berlokasi di Jalan Mahoni RT 005 RW 008 Bungur, Senen, Jakarta Pusat ini, sempat menghebohkan warga.
Dirinya mengaku mendapat wahyu dan menyebutkan dirinya sebagai reinkarnasi dari Malaikat Jibril.
Sehingga pemilik nama asli Lia Aminudin, lantas ditangkap dan diproses oleh pihak kepolisian.
"Kami menahan karena memiliki cukup bukti sehubungan dengan tindakan yang dia lakukan dengan cara menyebarkan ajaran agama yang tidak benar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metropolitan Jaya Komisaris Besar, Mochamad Jaelani, dilansir dari Harian Kompas edisi Jumat, 30 Desember 2005.
"Apalagi dia mengaku-aku sebagai Malaikat Jibril," kata Jaelani.
Baca juga: Menag Yaqut Qoumas Heran, Usulan Soal Doa untuk Semua Agama Dipermasalahkan
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat bersama tokoh masyarakat serta tokoh agama telah mengingatkan Lia untuk menghentikan kegiatannya itu.
Setelah menjalani pemeriksaan selama satu hari, polisi hanya menetapkan Lia Eden sebagai tersangka.
Pada Kamis (29/6/2006), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Lia Eden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.