Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekretaris Yayasan Harapan Kita: Selama 44 Tahun Kita Tidak Pernah Membebani dan Merugikan Negara

Yayasan Harapan Kita malah selalu memberikan bantuan anggaran jika TMII memiliki masalah keuangan untuk pembangunan maupun perawatan TMII.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sekretaris Yayasan Harapan Kita: Selama 44 Tahun Kita Tidak Pernah Membebani dan Merugikan Negara
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka menyatakan pihaknya menghormati penerbitan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka menyatakan pihaknya tidak pernah membebani ataupun merugikan negara sebagai pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) selama 44 tahun terakhir.

Sasangka menyebutkan Yayasan Harapan Kita malah selalu memberikan bantuan anggaran jika TMII memiliki masalah keuangan untuk pembangunan maupun perawatan TMII.

"Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada TMII termasuk membiayai secara mandiri peningkatan pengembangan Taman Mini Indonesia Indah sesuai amanah dari Kepres 51 tahun 1977 sehingga dengan demikian Yayasan harapan kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara sebagai pengelola barang milik negara," kata Sasangka di Perpusatakaan TMII, Jakarta, Minggu (11/4/2021).

Dijelaskan Sasangka, yayasan juga tidak pernah sama sekali meminta bantuan anggaran pemerintah dalam pengelolaan TMII sejak 44 tahun terakhir.

"Dalam pelaksanaan pengelolaan TMII selama ini Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran dari pengelolaan TMII kepada negara atau pemerintah," ungkap dia.

Ia menuturkan kebutuhan anggaran yang tidak dapat tercukupi pengelolaan, pemeliharaan dan pelestarian Taman Mini Indonesia Indah ditanggung oleh Yayasan Harapan Kita.

BERITA REKOMENDASI

"Tentunya tidak selamanya pemasukan yang diperoleh oleh badan pelaksana pengelola Taman Mini Indonesia Indah dapat mencukupi kebutuhan operasional TMII ini. Kontribusi yang diberikan oleh Yayasan harapan kita kepada negara dalam bentuk anggaran pembentukan fasilitas baru, pengelolaan, perbaikan, perawatan dan pelestarian TMII langsung menjadi milik negara atau pemerintah dan bukan sama sekali milik Yayasan Harapan Kita," ungkap dia.

Baca juga: Nasib Karyawan TMII saat Pengelolaannya Diambil Alih Pemerintah

Baca juga: Moeldoko Sebut Yayasan Harapan Kita Tekor Kelola TMII, Harus Subsidi Rp 50 Miliar Setiap Tahun

Tak hanya itu, Sasangka menyatakan yayasan juga rutin melakukan pembayaran pajak sejak diamanatkan sebagai pengelola TMII.

"Sebagai pengelola barang milik negara, Yayasan Harapan Kita tetap membayar pajak bumi dan bangunan yang berdasarkan regulasi yang mengatur kewajiban PBB terhadap barang milik negara sebenarnya dikecualikan untuk membayar PBB," tukas dia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.

"Menurut keppres nomor 51 tahun 1977 TMII itu milik negara Republik indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang dicetuskan oleh istri Presiden ke-dua RI yakni Ibu Tien Soeharto. Hingga saat ini kelurga Cendana duduk di kursi kepengurusan Yayasan Tersebut. Diantaranya yakni Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Mbak Tutut), dan Sigit Harjojudanto.

TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 m2, beserta bangunan di atasnya. Berdasarkan perhitungan Kemensetneg bersama Kementerian Keuangan, valuasi TMII tahun 2018 sebesar Rp 20 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas