Yayasan Harapan Kita Berterima Kasih Telah Dipercaya Negara Mengelola TMII Selama 44 Tahun Terakhir
Yayasan Harapan Kita mengaku siap untuk melaksanakan penugasan dari negara.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka menyatakan pihaknya menghormati penerbitan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Perpres itu menyatakan bahwa pengelolaan TMII nantinya tidak lagi di tangan Yayasan Harapan Kita. Pengelolaan sepenuhnya akan ditangani oleh pemerintah.
"Kami menghormati terbitnya Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2021 sebagai suatu produk hukum peraturan perundang-undangan negara, dan tentunya akan bersikap kooperatif sesuai kemampuan yang ada pada kami untuk menerima dengan tangan terbuka pelaksanaan amanat Peraturan Presiden ini demi menuntaskan proses transisi yang akan dilaksanakan bersama-sama," kata Tria di Perpusatakaan TMII, Jakarta, Minggu (11/4/2021).
Yayasan Harapan Kita, kata Tria, mengaku siap untuk melaksanakan penugasan dari negara. Khususnya dalam rangka melanjutkan visi misi yang telah diamanatkan oleh pendiri yayasan yaitu Tien Soeharto.
"Hal ini sekaligus merupakan pengabdian kepada negara dengan harapan upaya pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah ini tidak akan mengganggu berbagai upaya untuk memperkokoh ketahanan budaya bangsa kita," ungkap dia.
Di sisi lain, Tria menyatakan Yayasan Harapan Kita juga berterima kasih telah dipercaya oleh negara untuk mengelola TMII selama 44 tahun terakhir.
Sebaliknya, ia juga menghormati seluruh pihak yang telah bekerja membangun TMII.
"Di sini adalah tempat dimana pelestarian itu kami tempa, bina dan pelihara dengan sebaik-baiknya selama perjalanan 44 tahun ini. Merupakan suatu kehormatan yang sangat tinggi bagi kami Yayasan harapan kita yang telah menerima penugasan dari negara untuk melayani seluruh tamu yang datang selama 44 tahun ini," ujar dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
"Menurut keppres nomor 51 tahun 1977 TMII itu milik negara Republik indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Fadli Zon Kritik Pemerintah Ambil Alih TMII: Jangan Sampai Dijual untuk Bayar Utang
Baca juga: Moeldoko Bantah Spekulasi Keluarga Jokowi Kelola TMII: Itu Pemikiran Primitif
Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang dicetuskan oleh istri Presiden ke-dua RI yakni Ibu Tien Soeharto.
Hingga saat ini keluarga Cendana duduk di kursi kepengurusan Yayasan tersebut. Di antaranya yakni Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Mbak Tutut), dan Sigit Harjojudanto.
TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 m2, beserta bangunan di atasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.