KPK: Dokumen Kasus Suap Pajak di Kantor PT Jhonlin Baratama Dibawa Kabur Truk
(KPK) gagal menemukan bukti usai menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kali
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menemukan bukti usai menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4/2021) pekan lalu.
Ternyata, dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) itu dibawa kabur mobil truk.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang Kabupaten Kota Baru Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).
Akan tetapi setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi yang dimaksud, truk tersebut sudah berpindah tempat.
"Dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," ujar Ali.
KPK, sebut Ali, mengingatkan kembali kepada para pihak yang berusaha menghalangi maupun merintangi penyidikan kasus ini, akan dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Diduga Informasinya Bocor, KPK Gagal Temukan Bukti di Kantor Jhonlin Baratama, ICW Minta Dewas Usut
Komisi antikorupsi juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email informasi@kpk.go.id apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut.
"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung," tandas Ali.
Diketahui, tim penyidik KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4/2021).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Namun, dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik tak menemukan barang bukti yang dicari.
KPK menduga terdapat pihak yang sengaja menghilangkan barang-barang bukti tersebut.
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.
PT Jhonlin Baratama menjalankan usaha di bidang usaha yang dijalani di adalah jasa kontraktor dan penyewaan peralatan tambang, serta penghasil dan ekspor batubara.
PT Jhonlin Baratama adalah sebuah anak perusahaan dari Jhonlin Group yang didirikan di tahun 2003 dan berkantor pusat di Kabupaten Tanah Bambu, Kalimatan Selatan.
Jhonlin Baratama adalah salah satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batubara.
Dikutip dari laman resmi Kemenkumham, Jhonlin merupakan salah satu lini bisnis Jhonlin Group.
Jhonlin Baratama memiliki modal dasar sebanyak Rp320 miliar dengan modal ditempatkan senilai Rp80 miliar.
Pemegang saham mayoritas Jhonlin Baratama adalah Jhonlin Group 408.000 lembar saham atau senilai Rp40,8 miliar, kemudian Hj Nurhayati sebanyak 359.840 saham atau senilai Rp35,9 miliar, dan Haji Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam 32.160 atau senilai Rp3,2 miliar.