Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Bos MeMiles Bebas

Perkara nomor 433 K/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 7 April 2021 dengan panitera pengganti Murganda Sitompul.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Bos MeMiles Bebas
Tribunnews.com
Ilustrasi palu sidang 

Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Jatim menyita barang bukti senilai Rp147,8 miliar, 28 unit kendaraan roda empat, 3 unit sepeda motor.

Selain itu ada juga ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles.

Sanjay lalu dimintai pertanggungjawaban di pengadilan dengan Dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 UU Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Oktober 2020, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Sanjay dan tiga anak buahnya.

Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dilarang UU Perdagangan.

Jaksa langsung mengambil upaya hukum kasasi

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas