Menaker Minta THR 2021 Dibayar Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya, Berikut Ketentuannya
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tentang pelaksanaan THR ini pun ditujukan untuk para gubernur yang ada di seluruh Indonesia.
Dilansir Kemnaker.go.id, Ida Fauziyah mengatakan pemberikan THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha bagi pekerja.
Baca juga: Arahan Menko Airlangga agar THR Dibayar Penuh Dinilai Tepat, Ini Alasannya
Baca juga: Tolak THR Dicicil, KSPSI: Yang Gajinya UMR, Jadi Harapan Satu-satunya
Selain itu, pemberian THR ini juga akan menstimulus konsumsi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan."
"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menaker Ida pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Isu THR Dicicil, Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah Diharap Segera Duduk Bersama
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Perusahaan Bayarkan THR pada Lebaran 2021
SE pelaksanaan THR dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ida pun menegaskan, untuk THR 2021 wajib untuk dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/butuh yang bersangkutan.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," tegas Ida.
Baca juga: 1.487 Karyawan dari 13 Perusahaan Belum Terima THR Tahun 2020 Secara Penuh
Baca juga: Arahan Menko Airlangga agar THR Dibayar Penuh Dinilai Tepat, Ini Alasannya
Ketentuan Pembayaran THR
Berikut ini adalah ketentuan pembayaran THR Keagamaan bagi para pekerja/buruh:
1. Penerima THR
THR Keagamaan akan diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah menjalani masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Selain itu THR Keagamaan juga akan diberikan kepada pekerja/buruh yang empunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.