Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nagara Institute: KPU dan Bawaslu Lempar Tanggung Jawab Status Kewarganegaraan Orient P Riwu Kore

Takim menyebutkan, sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nagara Institute: KPU dan Bawaslu Lempar Tanggung Jawab Status Kewarganegaraan Orient P Riwu Kore
Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nagara Institute menilai ada sikap saling lempar tanggung jawab antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait status kewarganegaraan pemenang Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore.

Hal ini disampaikan oleh Peneliti Nagara Institute, Takim saat konferensi pers secara virtual, Senin (11/4/2021). 

"Temuan kami ada sikap saling lempar tanggung jawab antar penyelenggara baik di tingkat KPU maupun Bawaslu dalam proses penanganan sengketa pilkada Sabu Raijua ini. Terutama dalam status kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore," ujar Takim.

"Saya kira ini menjadi hal yang juga menarik dalam temuan kami," imbuh Takim.

Takim menyebutkan, sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Khusus untuk kasus Pilbup di Kabupaten Sabu Raijua, yakni pemenang Orient P. Riwu Kore, sampai sekarang masih bergulir di MK," tutur Takim.

Baca juga: Polemik Kewarganegaraan Ganda Orient Patriot Riwu, Mantan Hakim MK Usulkan Dual Citizenship

Takim mengatakan, sebelum MK membuat putusan atas sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore masihlah berstatus sebagai pemenang.

Berita Rekomendasi

"Sepanjang belum ada putusan MK, maka yang bersangkutan tetap dinyatakan pemenang, sambil menunggu hasil sidang MK," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas