Nagara Institute: KPU dan Bawaslu Lempar Tanggung Jawab Status Kewarganegaraan Orient P Riwu Kore
Takim menyebutkan, sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nagara Institute menilai ada sikap saling lempar tanggung jawab antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait status kewarganegaraan pemenang Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore.
Hal ini disampaikan oleh Peneliti Nagara Institute, Takim saat konferensi pers secara virtual, Senin (11/4/2021).
"Temuan kami ada sikap saling lempar tanggung jawab antar penyelenggara baik di tingkat KPU maupun Bawaslu dalam proses penanganan sengketa pilkada Sabu Raijua ini. Terutama dalam status kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore," ujar Takim.
"Saya kira ini menjadi hal yang juga menarik dalam temuan kami," imbuh Takim.
Takim menyebutkan, sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Khusus untuk kasus Pilbup di Kabupaten Sabu Raijua, yakni pemenang Orient P. Riwu Kore, sampai sekarang masih bergulir di MK," tutur Takim.
Baca juga: Polemik Kewarganegaraan Ganda Orient Patriot Riwu, Mantan Hakim MK Usulkan Dual Citizenship
Takim mengatakan, sebelum MK membuat putusan atas sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore masihlah berstatus sebagai pemenang.
"Sepanjang belum ada putusan MK, maka yang bersangkutan tetap dinyatakan pemenang, sambil menunggu hasil sidang MK," ujar dia.