Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerima Bisa Dicek di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta

Simak syarat dan cara mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Penerima Bisa Dicek di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang- Simak cara pendaftaran BLT UMKM 2021, cek penerimanya di eform.bri.co.id/bpum 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021.

Ketahui juga cara cek penerima BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum

Kementerian Koperasi dan UKM telah membuka pendaftaran BLT UMKM 2021 di bulan ini. 

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, dalam penyaluran BLT UMKM tahun ini disediakan kuota sebanyak 12,8 juta penerima.

Total anggaran yang disediakan sebanyak Rp 15,36 triliun.

Untuk besaran BLT yang diberikan tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu.

Apabila tahun lalu besaran BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta, tahun ini separuhnya yakni Rp 1,2 juta.

Berita Rekomendasi

"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Puluhan Juta UMKM Bangkrut, Kemenkop UKM Diminta Lakukan Pedataan dan Evaluasi

Adapun untuk penerimanya, tidak hanya UMKM yang belum menerima, UMKM yang sudah mendapat BLT tahun lalu pun bisa kembali menjadi penerima di tahun ini.

Namun, tidak semua UMKM penerima BLT tahun lalu menjadi penerima BLT tahun ini.

Hal ini karena Kemenkop melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT yang dianggap salah sasaran.

Syarat dan Cara Mendaftar

Untuk mendapatkan BLT UMKM, bagi Anda yang belum mendaftar, Anda harus mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota setempat.

Pendaftaran dlakukan satu pintu yakni hanya melalui dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas