Penerima Bisa Dicek di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta
Simak syarat dan cara mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021.
Ketahui juga cara cek penerima BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum.
Kementerian Koperasi dan UKM telah membuka pendaftaran BLT UMKM 2021 di bulan ini.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, dalam penyaluran BLT UMKM tahun ini disediakan kuota sebanyak 12,8 juta penerima.
Total anggaran yang disediakan sebanyak Rp 15,36 triliun.
Untuk besaran BLT yang diberikan tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu.
Apabila tahun lalu besaran BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta, tahun ini separuhnya yakni Rp 1,2 juta.
"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Puluhan Juta UMKM Bangkrut, Kemenkop UKM Diminta Lakukan Pedataan dan Evaluasi
Adapun untuk penerimanya, tidak hanya UMKM yang belum menerima, UMKM yang sudah mendapat BLT tahun lalu pun bisa kembali menjadi penerima di tahun ini.
Namun, tidak semua UMKM penerima BLT tahun lalu menjadi penerima BLT tahun ini.
Hal ini karena Kemenkop melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT yang dianggap salah sasaran.
Syarat dan Cara Mendaftar
Untuk mendapatkan BLT UMKM, bagi Anda yang belum mendaftar, Anda harus mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota setempat.
Pendaftaran dlakukan satu pintu yakni hanya melalui dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota.