Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Politikus PDIP: Penggabungan Ristek dan Kemendikbud Akan Buat Lebih Efektif

Andreas Hugo Pareira menilai tepat kebijakan pemerintah melebur fungsi Kemenristek dan Kemendikbud.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PDIP: Penggabungan Ristek dan Kemendikbud Akan Buat Lebih Efektif
Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menilai tepat kebijakan pemerintah melebur fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Saya setuju, dan saya kira tepat menggabungkan Ristek ke Kemdikbud,” ujar Andreas kepada Tribunnews.com, Senin (12/4/2021).

Karena, kata dia, dalam praktik pelaksanaanya, ada dua kategori riset, yakni riset oleh lembaga pendidikan dan riset yang dilaksanakan lembaga riset, lembaga ilmu pengetahuan riset atau lembaga kajian.

Baca juga: Jokowi Gabungkan Kemendikbud-Ristek, Analis Politik: Dua Kementerian Ini Tidak Bisa Dipisah

Dengan bergabungnya Kemristek dengan Kemdikbud akan memudahkan mekanisme dan proses birokrasi riset Pendidikan.

“Karena berada di satu pintu, yaitu Kemdikbud, tinggal namanya saja yang mungkin diganti menjadi Kemdikristekbud (Kementerian Pendidikan, Riset, Teknologi dan Kebudayaan),” jelasnya.

Sementara riset oleh lembaga non pendidikan yang biasanya dilakukan untuk tujuan tertentu oleh lembaga-lembaga non pendidikan dikoordinasi melalui Badan Riset Indonesia (BRIN).

Baca juga: Kemenristek Dilebur ke Kemendikbud, Sosok Menteri Sebaiknya yang Paham Pendidikan

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan pembagian jalur riset seperti ini, dia menilai, birokrasi dan mekanisme penelitian seharusnya lebih efisisen dan efektif.

“Sehingga dengan demikian dunia riset kita pun, baik yang melalui jalur Lembaga Pendidikan maupun BRIN seharusnya lebih produktif menghasilkan karya riset yang berbobot untuk kepentingan nasional,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Jumat (9/4), salah satunya menghasilkan persetujuan terkait penggabungan kementerian dan pembentukan kementerian baru.

Adapun penggabungan kementerian itu merujuk kepada penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: Penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud, PKS: Jokowi Inkonsistensi

Sementara pembentukan kementerian baru merujuk kepada Kementerian Investasi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan kementerian dan membuat kementerian baru telah diberikan.

Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

"Persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian, sesuai pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," ujar Dasco, di Ruang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas