Politikus PDIP: Penggabungan Ristek dan Kemendikbud Akan Buat Lebih Efektif
Andreas Hugo Pareira menilai tepat kebijakan pemerintah melebur fungsi Kemenristek dan Kemendikbud.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menilai tepat kebijakan pemerintah melebur fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Saya setuju, dan saya kira tepat menggabungkan Ristek ke Kemdikbud,” ujar Andreas kepada Tribunnews.com, Senin (12/4/2021).
Karena, kata dia, dalam praktik pelaksanaanya, ada dua kategori riset, yakni riset oleh lembaga pendidikan dan riset yang dilaksanakan lembaga riset, lembaga ilmu pengetahuan riset atau lembaga kajian.
Baca juga: Jokowi Gabungkan Kemendikbud-Ristek, Analis Politik: Dua Kementerian Ini Tidak Bisa Dipisah
Dengan bergabungnya Kemristek dengan Kemdikbud akan memudahkan mekanisme dan proses birokrasi riset Pendidikan.
“Karena berada di satu pintu, yaitu Kemdikbud, tinggal namanya saja yang mungkin diganti menjadi Kemdikristekbud (Kementerian Pendidikan, Riset, Teknologi dan Kebudayaan),” jelasnya.
Sementara riset oleh lembaga non pendidikan yang biasanya dilakukan untuk tujuan tertentu oleh lembaga-lembaga non pendidikan dikoordinasi melalui Badan Riset Indonesia (BRIN).
Baca juga: Kemenristek Dilebur ke Kemendikbud, Sosok Menteri Sebaiknya yang Paham Pendidikan
Dengan pembagian jalur riset seperti ini, dia menilai, birokrasi dan mekanisme penelitian seharusnya lebih efisisen dan efektif.
“Sehingga dengan demikian dunia riset kita pun, baik yang melalui jalur Lembaga Pendidikan maupun BRIN seharusnya lebih produktif menghasilkan karya riset yang berbobot untuk kepentingan nasional,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Jumat (9/4), salah satunya menghasilkan persetujuan terkait penggabungan kementerian dan pembentukan kementerian baru.
Adapun penggabungan kementerian itu merujuk kepada penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: Penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud, PKS: Jokowi Inkonsistensi
Sementara pembentukan kementerian baru merujuk kepada Kementerian Investasi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan kementerian dan membuat kementerian baru telah diberikan.
Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.