Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id, Berikut Cara Mendaftar Sebagai Penerima BPUM

Segera cek dana bantuan UMKM dari Pemerintah melalui eform.bri.co.id, simak syarat hingga panduan mendaftarkan diri sebagai calon penerima BPUM.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cek Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id, Berikut Cara Mendaftar Sebagai Penerima BPUM
Tribunnews.com
Ilustrasi dana bantuan UMKM dari Pemerintah (BPUM) - Bantuan dapat dicek melalui eform.bri.co.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Program bantuan untuk UMKM kembali disalurkan melalui Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Para calon penerima Bantuan UMKM dapat mengecek dana bantuan melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Sebelum mengakses eform.bri.co.id/bpum siapkan Nomor KTP pendaftar BLT UMKM terlebih dahulu untuk login.

Berikut Cara Cek Penerima BPUM:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

Berita Rekomendasi

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

BPUM.2
BPUM.2 (eform.bri.co.id)

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Senilai Rp 1,2 Juta di Bank BRI

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP

Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan akan memproses kembali pengajuan usulan untuk penerima BLT UMKM mulai Senin (5/4/2021).

Para pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan bantuan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021, Segera Akses eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Senilai Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ini Kategori yang Dapat BPUM

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas