Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Satu Peta Diintegrasikan dengan Satu Data Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2021. perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres nomor 9 tahun 2016 ten

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kebijakan Satu Peta Diintegrasikan dengan Satu Data Indonesia
YouTube Sekretariat Presiden RI
Keterangan Pers Presiden Jokowi mengenai Bencana di Provinsi NTT dan NTB, di Jakarta, Senin (05/04) 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2021. perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa kebijakan satu peta atau one map policy  tidak terpisahkan dari kebijakan Satu Data Indonesia.

Peta nantinya diintegrasikan dengan kebijakan atau sistem Satu Data Indonesia.

"Satu peta hasil percepatan pelaksanaan KSP (kebijakan satu peta) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk selanjutnya diintegrasikan dalam Satu Data Indonesia," bunyi pasal 4A ayat 2 Perpres tersebut dikutip tribunnews.com, Selasa, (13/4/2021).

Tata kelola atau pemanfaatan data, satu peta yang telah diintegrasikan dalam Satu Data Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan satu data.

Baca juga: KSP Moeldoko: Jokowi Sering Ingatkan Menteri Jangan Korupsi dan Salahgunakan Kewenangan

 Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir,  terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan,  serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data,metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

Satu peta hasil percepatan pelaksanaan KSP nantinya dapat digunakan sebagai acuan

BERITA REKOMENDASI

a. kebijakan pembangunan berbasis spasial;
b. perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam rencana tata ruang di darat, laut, dalam bumi, dan udara;
c. kesesuaian dan perizinan pemanfaatan ruang masing-masing sektor;
d. penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang;  dan
e. perbaikan  data IGT masing-masing sektor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas