Kebijakan Satu Peta Diintegrasikan dengan Satu Data Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2021. perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres nomor 9 tahun 2016 ten
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2021. perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa kebijakan satu peta atau one map policy tidak terpisahkan dari kebijakan Satu Data Indonesia.
Peta nantinya diintegrasikan dengan kebijakan atau sistem Satu Data Indonesia.
"Satu peta hasil percepatan pelaksanaan KSP (kebijakan satu peta) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk selanjutnya diintegrasikan dalam Satu Data Indonesia," bunyi pasal 4A ayat 2 Perpres tersebut dikutip tribunnews.com, Selasa, (13/4/2021).
Tata kelola atau pemanfaatan data, satu peta yang telah diintegrasikan dalam Satu Data Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan satu data.
Baca juga: KSP Moeldoko: Jokowi Sering Ingatkan Menteri Jangan Korupsi dan Salahgunakan Kewenangan
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data,metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
Satu peta hasil percepatan pelaksanaan KSP nantinya dapat digunakan sebagai acuan
a. kebijakan pembangunan berbasis spasial;
b. perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam rencana tata ruang di darat, laut, dalam bumi, dan udara;
c. kesesuaian dan perizinan pemanfaatan ruang masing-masing sektor;
d. penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang; dan
e. perbaikan data IGT masing-masing sektor.