MAKI Akan Laporkan Oknum yang Bocorkan Operasi KPK Hingga Barbuk Dibawa Kabur Truk
MAKI akan melaporkan sumber kebocoran operasi pengejaran barang bukti dalam kasus dugaan suap pajak.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
![MAKI Akan Laporkan Oknum yang Bocorkan Operasi KPK Hingga Barbuk Dibawa Kabur Truk](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/boyamin-saiman-serahkan-uang-sgd-100-ribu-kepada-kpk_20201007_190640.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman akan melaporkan sumber kebocoran operasi pengejaran barang bukti dalam kasus dugaan suap pajak.
Upaya KPK mengusut dugaan keterlibatan PT Jhonlin Baratama terhambat. Tim yang menggeledah dua lokasi di Kalimantan Selatan tak menemukan barang bukti (Barbuk).
Boyamin menengarai ada dua faktor yang membuat penyidik tak menemukan barang bukti, yakni lantaran kinerja lamban dan ada oknum yang membocorkan informasi terkait operasi tersebut.
"Tapi apapun ini KPK harus memprosesnya menghalangi penyidikan. Karena sudah diketahui itu dilarikan oleh truk bahkan ada fotonya," ujar Boyamin kepada Tribun Network, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Barang Bukti Dibawa Kabur Pakai Truk, Penggeledahan KPK ke Kantor Jhonlin Tak Temukan Apa-apa
Boyamin mengatakan akan melaporkan kejadian tersebut kepada KPK. Lantaran ditengarai ada upaya untuk menghalangi penyidikan.
"Saya kawal, kalau tidak diproses saya gugat praperadilan," tutur Boyamin.
Baca juga: KPK Buka Peluang Kembali Jerat Sjamsul dan Itjih Nursalim di Kasus BLBI, Ini Syaratnya
Diketahui berkas kasus dilarikan dari kantor PT Jhonlin, satu di antara perusahaan yang dituduh menyuap tersangka Angin Prayitno Aji, menggunakan truk sebelum penyidik tiba.
"Bisa jadi ada oknum orang dalam dan itu akan saya laporkan resmi ke dewan pengawas segera. Mudah-mudahan Kamis ya," ucap Boyamin.
Jika terbukti ada oknum pembocor informasi di internal KPK, ucap Boyamin, oknum tersebut harus diberikan sanksi tegas. "Dipidanakan dan dipecat tidak hormat," sambungnya.
Sebab, menurut Boyamin, kejadian itu bisa merusak sistem kinerja di KPK. Akan timbul saling tidak percaya di internal KPK.
"Kalau tidak ditindak tegas orang-orang baik patah semangat dan bisa jadi ke luar semua. Daya rusaknya KPK bisa bubar," imbuh Boyamin.
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa barang bukti terkait penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu dibawa kabur menggunakan truk.
Hal itu didapati usai tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan pada hari Jumat (9/4/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.