Partai Demokrat Layangkan Gugatan Baru untuk 12 Mantan Kader Pelaksana KLB
Lanjut Herzaky mengatakan, pendaftaran gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat yang diwakili anggota tim advokasinya Mehbob telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 12 mantan kader sebagai inisiator pertemuan yang dinamakan Kongres Luar Biasa (KLB).
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan tersebut telah dilayangkan pihaknya hari ini, Selasa (13/4/2021) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"12 mantan kader yang digugat ini di antaranya yang selalu mengaku-ngaku juru bicara Partai Demokrat," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Partai Demokrat Daftarkan Logo atas Nama SBY, Ini Alasannya
Baca juga: Yakin Gugatan Terhadap Demokrat Dimenangkan, Kubu Moeldoko Minta AHY Fokus Siapkan Rp100 Miliar
Lanjut Herzaky mengatakan, pendaftaran gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pencabutan perkara perdata nomor 172 dilakukan, karena kata Herzaky gugatan tersebut dianggap sudah tidak sesuai.
Hal itu didasari karena mengingat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang juga merupakan tergugat dalam nomor perkara perdata itu sudah tidak memproses berkas yang dilayangkan kubu KLB.
Baca juga: Yakin Gugatan Terhadap Demokrat Dimenangkan, Kubu Moeldoko Minta AHY Fokus Siapkan Rp100 Miliar
"Kami anggap sudah tidak relevan lagi dengan tidak diprosesnya permohonan legalitas KLB ilegal Deli Serdang oleh Menkumham," tuturnya.
Diketahui, Menteri Yasonna pada 31 Maret 2021 lalu, menolak memproses permohonan legalitas KLB Deli Serdang yang dinilai ilegal karena tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan.
Baca juga: Darmizal Sebut Orang Dekat yang Menjerumuskan SBY Mendaftarkan Merek Partai Demokrat
Dokumen yang belum dilengkapi antara lain terkait persyaratan dukungan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga surat mandat dalam melakukan KLB.
Dengan demikian, menurut Herzaky, tidak tepat jika Menkumham masih dijadikan pihak turut tergugat.
Karena kata dia, dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkumham merupakan pihak tergugat.
"Dalam gugatan perbuatan melawan hukum kali ini, kami hanya menggugat 12 mantan kader kami," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.