Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peleburan Kemenristek Makin Melemahkan Ekosistem Inovasi

Menurut Mulyanto peleburan Kemenristek ke dalam Kemendikbud akan semakin melemahkan ekosistem inovasi nasional. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Peleburan Kemenristek Makin Melemahkan Ekosistem Inovasi
Dok/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyesalkan keputusan Pemerintah melebur atau menggabungkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Menurut Mulyanto peleburan Kemenristek ke dalam Kemendikbud akan semakin melemahkan ekosistem inovasi nasional. 

"Sebab, kebijakan ristek semestinya semakin mengarah ke 'hilir' dalam rangka komersialisasi hasil ristek dalam industri dan sistem ekonomi nasional. Bukan berorientasi ke 'hulu', dimana ristek tersubordinasi di bawah pembangunan manusia (pendidikan)," ujar Mulyanto, dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021). 

Menurut Mulyanto semangat UU No. 11/ 2019 tentang Sistem Nasional Iptek yang mencabut UU.18/2002 tentang hal yang sama bermaksud memperkuat kelembagaan Iptek, agar tidak terjadi tumpang-tindih program dan anggaran.  

Kemudian, anggaran Iptek, yang tercecer di berbagai lembaga litbang baik di dalam lingkungan LPNK (lembaga pemerintah non kementerian) maupun di dalam lingkungan Kementerian teknis, dapat dikonsolidasikan untuk program-program besar yang lebih konkret dan berdampak luas. 

Baca juga: Jokowi Gabungkan Kemendikbud-Ristek, Analis Politik: Dua Kementerian Ini Tidak Bisa Dipisah

"Jadi tidak ada satu pasal pun dalam UU di atas yang mengamanatkan penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud.  Penggabungan ini murni eksekutif order dalam rangka implementasi UU," tegas Mulyanto

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini merasa penggabungan lebih sebagai efek administratif dimana Pemerintah menginginkan pembentukan Kementerian Investasi, sementara jumlah kementerian dibatasi oleh UU. Sehingga efek dominonya berdampak pada Kemenristek. 

Berita Rekomendasi

"Kenapa harus Kemenristek, tidak kementerian lain? Mungkin opsi ini yang diperkirakan dampak politiknya kecil. Pertama, menterinya bukan dari partai politik. Kemudian selama satu tahun bentuk organisasinya tidak jelas sekalipun dianggap tidak menimbulkan masalah apa-apa," papar politisi senior PKS ini. 

Mulyanto menambahkan secara substantif PKS menolak penggabungan tersebut. Menurutnya ini langkah mundur, set back dalam kaitannya dengan implementasi UU Sisnas Iptek di atas. 

"Kita punya pengalaman penggabungan Kemenristek-Dikti di periode Pemerintahan sebelumnya, yang ternyata tidak sukses.  Masak kita mau ulang lagi dengan penggabungan Kemendikbud-Ristek," ungkapnya. 

Mulyanto menambahkan argumen penting untuk menolak penggabungan itu adalah terkait dengan pengembangan ekosistem inovasi. 

Prasyarat penting agar inovasi tumbuh secara nasional, kata dia, adalah dimana lembaga litbang dan industri berkolaborasi menghasilkan produk inovasi yang berdaya saing tinggi. 

Sehingga, lanjutnya, secara perlahan tetapi pasti kita berubah dari Negara yang ekonominya berbasis pada sumber daya alam menjadi Negara yang berbasis pada inovasi (knowledge based economy) adalah adanya ekosistem inovasi yang utuh. Sebab menurut Mulyanto, aktor utama inovasi adalah industri. 

"Industri berada di garda depan inovasi bangsa. Sementara perguruan tinggi dan lemlitbang pemerintah adalah faktor pendukung yang menghasilkan berbagai invensi (temuan riset) untuk diubah oleh industri menjadi produk inovasi. Proses kreatif tersebut harus didukung oleh atmosfer kebijakan yang supportif, yakni sebuah ekosistem inovasi yang kondusif. Bila tidak, maka produk inovasi di industri berpotensi untuk tidak tumbuh-kembang seperti yang diharapkan," papar Mulyanto

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas