Percakapan Penyuap Juliari Batubara dan Eks PPK Kemensos, Terungkap Soal Kata 'Titipan Pak Menteri'
Sebelum tiba pada pernyataan 'titipan Pak Menteri', Joko mempertanyakan apakah tidak ada beras yang lain.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebua rekaman percakapan diperdengarkan dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4/2021).
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar percakapan antara penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke dengan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.
Sebelum tiba pada pernyataan 'titipan Pak Menteri', Joko mempertanyakan apakah tidak ada beras yang lain.
Baca juga: Terdakwa Kasus Suap Bansos Covid-19 Blak-blakan, Sebut Operator Ihsan Yunus Sakti
"Berasnya ora ono, pak," jawab Harry dalam rekaman suara yang diperdengarkan dalam sidang pemeriksaan terdakwa.
Setelah Joko mengeluhkan soal beras, barulah Harry menjawab soal 'titipan Pak Menteri'
"Oh, ini, anu, pak, aku enggak bisa gerak karena titipan Pak Menteri, pak," jawab Harry.
Joko lantas tak menyanggah lagi ucapan Harry.
Mendengar pernyataan Harry, Jaksa KPK M Nur Azis kemudian memastikan siapa menteri yang dimaksud.
Harry berkata bahwa ia hanya berbohong dan memakai nama Mensos Juliari Batubara untuk memutus negosiasi soal beras dengan Joko.
"Supaya beliau sungkan, terlihat benar. Itu benar-benar bohong, pak," ucap Harry.
"Saudara berani bohongin Pak Joko?" tanya Jaksa Azis.
Harry menjelaskan ia berbohong karena negosiasi beras dengan Joko berlangsung alot.
Baca juga: Penyuap Juliari Batubara Sebut Komitmen Fee Paket Bansos Covid-19 Sebesar Rp30 Ribu
"Lalu kamu nama menteri kamu jual sama Pak Joko. Enggak takut dikonfrontir dengan Pak Menteri?" tanya Jaksa Azis.
Harry mengaku siap dikonfrontir.
"Tapi benar-benar saya bohongi Pak Joko hanya untuk memutus," ujar Harry.
Jaksa Azis kembali menanyakan apakah Harry sedang melindungi Juliari.
Baca juga: Perusahaan Penyuap Juliari Batubara Salurkan Bansos, PT Tigra Bergerak di Pendistribusian Pupuk
"Enggak, enggak kenal, pak. Enggak kenal menteri," jawab Harry.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai pengacara dalam perkara ini didakwa menyuap Juliari Batubara serta dua eks PPK Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus senilai Rp1,28 miliar.
Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket.
Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.