DPR Minta Kemenaker Awasi Pembayaran THR Karyawan secara Aktif hingga Bentuk Call Center
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin minta Kemenaker awasi pembayaran THR Idul Fitri karyawan secara aktif hingga bentuk call center pengaduan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
![DPR Minta Kemenaker Awasi Pembayaran THR Karyawan secara Aktif hingga Bentuk Call Center](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pekerja-di-kawasan-mm2100-cikarang-kabupaten-bekasi-jawa-bara.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan perusahaan.
Hal ini terkait kebijakan pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memberi THR kepada karyawan, dengan waktu maksimal H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.
Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut Azis, Kemenaker juga perlu membentuk call center pengaduan karyawan.
Baca juga: Menaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR, Ini Ketentuannya
Baca juga: Pimpinan DPR: Perusahaan Wajib Membayar THR Para Pekerja H-7 Sesuai Aturan
Call center ini nantinya akan sebagai tempat pelaporan soal masalah pembayaran THR.
Tentu dalam pelaksanaannya, Kemenaker akan dibantu pihak pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
"Untuk itu, Kemenaker dan Disnaker harus aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk call center pengaduan pembayaran THR sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR," ucap Azis, dilansir laman dpr.go.id, Selasa (13/4/2021).
Kemenaker diminta bertindak tegas kepada sejumlah perusahaan untuk membayar THR dengan tepat waktu.
![Azis Syamsudin](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/azis-syamsudin-online.jpg)
Baca juga: THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Buruh Menolak Dicicil
Baca juga: Antisipasi Adanya Keluhan dalam Pembayaran THR, Menaker Minta Kepala Daerah Bentuk Posko
Jika tak mampu membayar THR, pengusaha bisa membuat perjanjian tertulis dengan karyawannya.
"Pengusaha yang tidak mampu membayar THR melakukan dialog dengan para pekerja dengan membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum hari raya lebaran tahun berikutnya" jelasnya.
Selain itu, ia meminta Kemenaker untuk menyelesaikan pembayaran THR tahun lalu, yang masih tertunda.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dibayar penuh dan tepat waktu kepada para pekerja/buruh.
Pada konferensi pers Senin, Ida mengatakan bahwa THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba.
“Diperlukan komitmen bagi para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja dan buruh,” kata Ida di konferensi pers virtual, diberitakan Tribunnews sebelumnya, Senin (12/4/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.