Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahfud MD: Ada 48 Obligor BLBI Dengan 12 Macam Jaminan yang Problematik

Mahfud MD menjelaskan saat ini Satgas tersebut bertugas untuk mengambil kembali uang negara yang ditaksir mencapai Rp 110 triliun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD: Ada 48 Obligor BLBI Dengan 12 Macam Jaminan yang Problematik
YouTube Kemenko Polhukam RI
Menko Polhukam Mahfud MD. 

Mahfud juga mengatakan sampai saat ini pemerintah belum menargetkan berapa banyak jumlah uang negara yang bisa segera dieksekusi.

Baca juga: KPK Buka Peluang Kembali Jerat Sjamsul dan Itjih Nursalim di Kasus BLBI, Ini Syaratnya

"Belum. Kita belum punya target," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan Satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.6 Tahun 2021 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bertugas untuk mengambil kembali uang negara yang ditaksir mencapai Rp 110 triliun dari 48 obligor dengan 12 macam jaminan yang problematik.

"Jadi begini, ada 48 obligor dengan berbagai jenis jaminan. Jaminannya itu ada 12 macam ini problemnya, makanya dibentuk Satgas itu," kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Alasan Dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI

Mahfud menjelaskan jaminan dari para obligor tersebut menjadi problematik karena di antaranya ada yang menyerahkan barang tapi sertifikatnya tidak ada, ada yang menyerahkan sertifikat dan barang tapi peralihannya belum dilakukan, dan ada yang sekarang hartanya berpinda di luar negeri.

"Ada yang berbentuk uang asing. Ada yang berbentuk rekening Indonesia dan sebagainya. Itu ada 12 macam problematik," kata Mahfud.

Untuk menagih uang negara dengan berbagai problem tersebut, kata Mahfud, maka pemerintah membentuk Satgas tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Nah yang seperti-seperti ini kan harus ada Satgas. Tidak bisa dengan reguler," kata Mahfud.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas