Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Edhy Prabowo Apresiasi Jaksa KPK Kabulkan Permohonan JC

Suharjito memastikan, akan memberikan keterangan yang konsisten kepada KPK dalam mengusut kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih bening lobster

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyuap Edhy Prabowo Apresiasi Jaksa KPK Kabulkan Permohonan JC
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dua di antaranya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan Direktur PT DPP Suharjito. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) terhadap dirinya.

Suharjito memastikan, akan memberikan keterangan yang konsisten kepada KPK dalam mengusut kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Keluatan dan Perikanan tahun anggaran 2020.

"Saya mengucapkan terimakasih atas dikabulkannya JC salam hormat kepada Jaksa Penuntut Umum. Saya akan bersikap konsisten dalam memberikan kesaksian," kata Suharjito saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan JC.

Dia mengklaim menyesali perbuatannya yang tidak mendukung pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.

"Besar harapan saya majelis hakim yang mulia mengabulkan justice collaborator. Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," tegas Suharjito.

sidang korupsi lobster
sidang korupsi lobster (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Suharjito lantas meminta pengampunan kepada hakim agar bisa menghukum ringan terkait jeratan hukum yang melilitnya.

Baca juga: Jaksa Tuntut Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

BERITA TERKAIT

Dia mengaku mempunyai tanggungan keluarga dan karyawan yang masih memerlukan biaya.

"Saya juga juga masih punya tanggungan istri dan anak-anak yang masih berada di dalam proses pendidikan di perguruan tinggi dan SMP, yang masih memerlukan sosok Ayah. Selain itu masih tanggung jawab kepada karyawan beserta keluarga," tandas Suharjito.

Sebelumnya, JPU KPK meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, mengabulkan JC terhadap Direktur PT DPPP Suharjito.

Penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu telah dintutut 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

"Adanya permohonan dari terdakwa agar ditetapkan sebagai justice collaborator, maka setelah dilakukan kajian dan pertimbangan selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan, kami berpendapat, karena terdakwa telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan, serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," kata Jaksa KPK Siswandono membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Jaksa menyampaikan, permohonan pengajuan JC ke KPK berdasarkan surat Nomor: 021/GM&AR-PERMOHONAN/I/2021 tertanggal 13 Januari 2021 perihal permohonan menjadi JC atas nama terdakwa Suharjito.

Jaksa menyampaikan, pemberian surat ketetapan KPK sebagai JC diberikan setelah Suharjito membongkar pihak lain yang tersangkut dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penetapan izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Pemberian surat ketetapan KPK sebagai justice collaborator akan diberikan setelah terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa lainnya," ucap jaksa.

Meski demikian, Suharjito diyakini menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Suharjito menyuap mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai 103.000 dolar AS dan Rp706.055.440 dengan total Rp2,1 miliar.

Pemberian suap itu bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2020. 

Suharjito dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas