Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftar, Login eform.bri.co.id/bpum

Inilah syarat, cara cek penerima, dan cara mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftar, Login eform.bri.co.id/bpum
(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Ilustrasi uang kertas. Inilah syarat, cara cek penerima, dan cara mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat, cara cek penerima, dan cara mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Pemerintah kembali melanjutkan BLT UMKM di tahun 2021.

Dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.

Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak sedang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: AKSES dtks.kemensos.go.id, untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Cair sampai April 2021

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

BERITA TERKAIT

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.

Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair sampai April 2021, untuk Cek Penerima Akses di dtks.kemensos.go.id

Syarat Penerima

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas