Ilham Saputra Resmi Jabat Ketua KPU RI Gantikan Arief Budiman
Ilham Saputra jadi Plt Ketua KPU RI sejak 15 Januari 2021 usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan Arief Budiman dari Ketua KPU
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Ilham Saputra resmi menjabat Ketua KPU RI definitif menggantikan posisi Arief Budiman.
Ilham sebelumnya menjabat Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 15 Januari 2021.
Keputusan ini disepakati dalam rapat pleno para Komisioner KPU RI yang digelar Rabu (14/4/2021).
"Rapat Pleno Anggota KPU RI telah menyepakati Ilham Saputra sebagai Ketua KPU RI definitif, setelah sebelumnya Ilham Saputra juga menjabat Plt Ketua KPU RI sejak 15 Januari 2021," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).
Raka menuturkan kesepakatan dalam rapat pleno tersebut telah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 10 Ayat 5.
Dalam aturan itu, disebutkan Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota KPU alias berdasarkan rembukan keputusan bersama.
Baca juga: Ketua Fraksi PAN DPR Ungkap 5 Alasan Ikut Divaksin Nusantara
Selain menetapkan Ilham sebagai Ketua KPU RI definitif, rapat pleno juga menyepakati penataan masing - masing divisi, antara lain:
1. Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum & Rumah Tangga dan Logistik
Ketua: Pramono Ubaid Tanthowi
Wakil: Arief Budiman
2. Divisi Teknis
Ketua: Evi Novida Ginting Manik
Wakil: Hasyim Asy'ari
3. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih & Parmas
Ketua: I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Wakil: Pramono Ubaid Tanthowi
4. Divisi SDM, Organisasi, Diklat & Litbang
Ketua: Arief Budiman
Wakil: Viryan Azis
Baca juga: Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Presiden Jokowi Harus Ada Alat Ukur Jelas, Bukan Sekadar Populis
5. Divisi Data & Informasi
Ketua: Viryan Azis
Wakil: Evi Novida Ginting Manik
6. Divisi Hukum & Pengawasan
Ketua: Hasyim Asy'ari
Wakil: I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," demikian dikutip dari salinan putusan DKPP, Rabu (13/1/2021).
DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo atas tindaklanjut keputusan DKPP terkait pemecatan Evi ke PTUN Jakarta.
Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi sebagai komisioner KPU.