Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Dakwa Edhy Prabowo Terima Suap Rp 25,7 Miliar Soal Izin Ekspor Benur

JPU KPK mendakwa eks Menteri Kelautan Edhy Prabowo menerima suap mencapai Rp 25,7 milar di kasus izin ekspor benih lobster.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa KPK Dakwa Edhy Prabowo Terima Suap Rp 25,7 Miliar Soal Izin Ekspor Benur
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang eks Menteri Kelautan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan.   

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa eks Menteri Kelautan Edhy Prabowo menerima suap mencapai Rp 25,7 milar.

Suap tersebut berkaitan dengan izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," ucap jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021). Edhy Prabowo diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021). Edhy Prabowo diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Melalui stafnya itu, Edhy menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau jika dirupiahkan saat ini mencapai Rp1.126.921.950 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

Kemudian, Edhy juga menerima uang sebesar Rp24.625.587.250.

Duit ini diberikan oleh Suharjito dan para eksportir lainnya.

Berita Rekomendasi

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021). Edhy Prabowo diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021). Edhy Prabowo diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Pemberian suap ini pun setelah Edhy Prabowo mengeluarkan kebijakan untuk mencabut larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.

"Terdakwa selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia berkeinginan untuk memberikan izin pengelolaan dan budidaya lobster dan ekspor Benih Bening loster (BBL) dengan mengeluarkan kebijakan untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia," jelas jaksa.

Selain itu, pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya yaitu Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo Harap Hakim Vonis Ringan: Saya Korban

"Perbuatan terdakwa menerima uang dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatan terdakwa," ungkap jaksa.

Dengan penerimaan uang suap tersebut, Edhy didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas