Jaksa KPK Dakwa Edhy Prabowo Terima Suap Rp 25,7 Miliar Soal Izin Ekspor Benur
JPU KPK mendakwa eks Menteri Kelautan Edhy Prabowo menerima suap mencapai Rp 25,7 milar di kasus izin ekspor benih lobster.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa eks Menteri Kelautan Edhy Prabowo menerima suap mencapai Rp 25,7 milar.
Suap tersebut berkaitan dengan izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," ucap jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.
Melalui stafnya itu, Edhy menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau jika dirupiahkan saat ini mencapai Rp1.126.921.950 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.
Kemudian, Edhy juga menerima uang sebesar Rp24.625.587.250.
Duit ini diberikan oleh Suharjito dan para eksportir lainnya.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa.
Pemberian suap ini pun setelah Edhy Prabowo mengeluarkan kebijakan untuk mencabut larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.
"Terdakwa selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia berkeinginan untuk memberikan izin pengelolaan dan budidaya lobster dan ekspor Benih Bening loster (BBL) dengan mengeluarkan kebijakan untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia," jelas jaksa.
Selain itu, pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya yaitu Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.
Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo Harap Hakim Vonis Ringan: Saya Korban
"Perbuatan terdakwa menerima uang dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatan terdakwa," ungkap jaksa.
Dengan penerimaan uang suap tersebut, Edhy didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.