Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Pejabat BPJS Ketenagakerjaan

Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang pejabat BPJS Ketenagakerjaan sebagai saksi untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Periksa Tiga Pejabat BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 

Febrie juga menjawab kemungkinan kasus BPJS Ketenagakerjaan sebagai unrealized loss atau risiko bisnis.

Unrealized loss biasa digunakan dalam perdagangan di pasar saham.

Artinya, kondisi penurunan nilai aset investasi saham atau reksadana sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis.

Febrie menyampaikan kasus yang dialami BPJS Ketenagakerjaan hampir tidak mungkin dalam kondisi unrealized loss.

Sebab, kerugian yang diterima perseroan mencapai Rp 20 triliun dalam 3 tahun saja.

"Nah sekarang saya tanya kembali dimana ada perusahaan-perusahaan lain yang bisa unrealized loss (Rp 20 triliun) dalam 3 tahun. Ada nggak seperti itu? saya ingin denger dulu," ungkap dia.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus BPJS Ketenagakerjaan.

Rekomendasi Untuk Anda

"BPK yang menentukan kerugian. Ini nanti kita pastikan kerugiannya ini. Karena perbuatan seseorang ini masuk ke kualifikasi pidana atau seperti yang dibilang tadi kerugian bisnis," tandas dia.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas