Menko PMK Jelaskan Alasan Mudik Ditiadakan dan Tarawih Dibatasi
Muhadjir Effendy mengatakan bahwa puasa Ramadan bukan hanya dilakukan pada siang hari, melainkan termasuk malam hari.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa puasa Ramadhan bukan hanya dilakukan pada siang hari, melainkan termasuk malam hari.
Sehingga upaya menahan diri harus tetap dilakukan selama sebulan penuh Ramadhan.
"Jadi jangan berpikiran, puasanya kan siang, kalau malam ya bebas kita boleh ke diskotek, boleh macam-macam (yang negatif), yang penting puasanya tidak makan minum, jadi tidak batal. Inilah makna yang keliru dari ibadah puasa," tutur Muhadjir melalui keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021).
Muhadjir menuturkan saat memberikan kuliah tujuh menit (kultum) di Masjid Istiqlal jelang salat tarawih, Rabu (14/4) malam.
Muhadjir lalu menjelaskan keringanan puasa. Barang siapa yang bepergian ataupun sakit maka orang itu dapat membatalkan puasa dan mengganti dengan hari yang lain.
Apalagi, jika kondisi bepergian dan sakit itu dapat mengancam keselamatan orang tersebut maka puasanya dapat dibatalkan.
Baca juga: Seorang Majikan Ngamuk Mengetahui sang Bodyguard Puasa, Aniaya Korban hingga Todongkan Senjata
Sesungguhnya, ungkap Muhadjir, Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran.
"Kalau dia bepergian dan dia sakit tapi nekat berpuasa, hukumnya adalah haram. Saat pandemi seperti sekarang yang dapat mengancam kehidupan berbangsa, kita dapat meninggalkan (puasa), berupaya mencegah, membendung ancaman bahaya yang sedang melanda bangsa Indonesia," ungkap Muhadjir.
Lebih lanjut, dijelaskan Muhadjir menurut kaidah fikih Islam, mencegah terjadinya kerusakan dan kehancuran lebih diutamakan daripada mencari manfaat atau mencari faedah yang belum tentu bisa didapat.
"Itulah kenapa misalnya mudik ditiadakan, salat tarawih dibatasi," tutur Muhadjir.
Mudik berpotensi menyebarkan Covid-19 ke ayah, ibu, sanak saudara di kampung halaman. Sehingga pemerintah kembali melarang mudik lebaran tahun ini mulai tanggal 6 sampai 17 Mei.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.