Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Bentuk Satgas BLBI, ICW: Semacam Proses Cuci Tangan atas Revisi UU KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembentukan Satgas tagih dana BLBI sebagai proses cuci tangan pemerintah atas revisi UU KPK.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pemerintah Bentuk Satgas BLBI, ICW: Semacam Proses Cuci Tangan atas Revisi UU KPK
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Rapat koordinasi Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI, di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (15/4/2021). - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembentukan satgas tagih dana BLBI sebagai proses cuci tangan pemerintah atas revisi UU KPK. 

Hal itu menanggapi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait BLBI yang melunturkan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 Triliun," tutur Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021).

Mahfud menyinggung mengenai terbitnya Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

"Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," kata Mahfud.

Baca artikel lain terkait Kasus BLBI

(Tribunnews.com/Shella/Gita Irawan)

 

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas