Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 STIN, Berikut Kuota, Syarat, dan Cara Daftarnya
Pendaftaran sekolah kedinasan STIN sudah dibuka, beriku formasi, syarat, dan cara pendaftarannya.
Penulis: Triyo Handoko
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) telah dibuka sejak 9 April 2021.
Dilansir laman resminya, sekolah kedinasan STIN membuka formasi taruna baru sebanyak 250 orang.
Ada beberapa syarat untuk calon taruna baru STIN yang akan mendaftar.
Baca juga: Penerimaan CPNS Kemendagri Jalur Sekolah Kedinasan IPDN Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Baca juga: Sudah Mendaftar Sekolah Kedinasan, Bisakah Ikut Pendaftaran CPNS/PPPK?
Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan STIN
Syarat pendaftaran Sekolah Kedinasan STIN dibagi menjadi dua yaitu, persyaratan umum dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Tidak pernah terlibat tindak pidana.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan: Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2019 dan 2020, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).
Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75
- Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
- Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).
- Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.