Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara serta Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM A-C Secara Online, Bisa Lewat HP

Pendaftaran pembuatan SIM A hingga SIM C bisa dilakukan secara online. Berikut cara registrasi, dokumen persyaratan hingga biayanya.

Penulis: Gigih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara serta Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM A-C Secara Online, Bisa Lewat HP
Twitter
Layanan SIM Online. Pendaftaran pembuatan SIM A hingga SIM C bisa dilakukan secara online. Berikut cara registrasi, dokumen persyaratan hingga biayanya. 

"Tentunya ke depan pelayanan kepolisian akan semakin baik semakin memanfaatkan teknologi informasi."

"Ke depan, sesuai janji kami terkait dengan permohonan SIM baru itu juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi."

"Kemudian perpanjangan STNK dan BPKB juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi ini. Ini rencana kita ke depan," tukas dia.




Sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap warga negara maupun penduduk yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM).

Membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM sebenarnya cukup mudah.

Anda hanya perlu datang ke Satpas SIM, polres/polresta terdekat, atau lokasi SIM keliling di kota Anda.

Layanan SIM online bisa digunakan untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM.

BERITA TERKAIT

Sayangnya, tidak semua golongan SIM bisa diproses dari layanan daring ini, karena terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.

Pendaftaran SIM secara daring tidak langsung jadi.

Anda harus tetap datang ke polresta atau lokasi yang dipilih ketika mendaftar daring untuk mengikuti uji teori, praktek, dan keterampilan mengemudi.

Panduan mengakses pendaftaran SIM online:

1. Setelah semua data siap, selanjutnya adalah membuka situs resmi Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id;

2. Kemudian, pilih menu 'Pendaftaran SIM Online';

3. Lalu, silakan klik menu 'Lanjut' dan setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas