Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klik eform.bri.co.id Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online, Berikut Panduannya

Bantuan langsung tunai UMKM dari Pemerintah melalui laman eform.bri.co.id, cukup siapkan KTP untuk mengakses laman tersebut.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Klik eform.bri.co.id Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online, Berikut Panduannya
Tangkap layar bri.co.id
Halaman eform.bri.co.id/bpum - Bantuan langsung tunai UMKM dari Pemerintah melalui laman eform.bri.co.id, cukup siapkan KTP untuk mengakses laman tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek bantuan UMKM dari pemerintah seccara onine.

Bantuan UMKM berupa uang tunai sebensar Rp 1,2 Juta kembali disalurkan melalui Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Para pelaku UMKM atau calon penerima Bantuan UMKM dapat mengecek dana bantuan secara online dan mudah melalui situs resmi yang disedikan oleh BRI.

Cukup buka laman eform.bri.co.id/bpum dan gunakan Nomor KTP pendaftar BLT UMKM untuk masuk.

Berikut cara cek penerima BPUM:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

BERITA REKOMENDASI

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

BPUM.2
BPUM.2 (eform.bri.co.id)

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Baca juga: CARA Ajukan dan Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP Elektronik hingga NIB atau SKU

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id, Ini Syarat Daftar dan Cara Cairkan Dana BPUM


Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan akan memproses kembali pengajuan usulan untuk penerima BLT UMKM mulai Senin (5/4/2021).

Para pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan bantuan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas