KPK Belum Terima Laporan Dugaan Jual Beli Jabatan di Kementerian Desa PDTT
KPK, kata Ali, menyadari peran serta masyarakat sangat penting dan dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima laporan terkait adanya dugaan praktik jual beli jabatan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"Saya sudah cek, belum ada laporan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Jumat (16/4/2021).
KPK, kata Ali, menyadari peran serta masyarakat sangat penting dan dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Presiden Jokowi Ingatkan Kepala Daerah: Jabatan Adalah Tanggungjawab dan Kehormatan
Untuk itu, komisi antikorupsi mempersilakan masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan indikasi jual beli jabatan di Kemendes PDTT.
"Dapat melaporkan kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198," sebutnya.
Baca juga: Menanti Kepastian Jabatan Listyo Sigit Prabowo, Diputuskan Dalam Rapat Pleno PBSI?
Ali mengimbuhkan bahwa KPK pasti akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.
"Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi dalam bentuk praktik jual beli jabatan.
"Jadi praktek-praktek jual beli jabatan, kita sikat. Tunggu saja waktunya. Siapapun melakukan pasti tertangkap," kata Firli dalam acara Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2022-2022 yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
KPK memang cukup sering menjerat pihak-pihak yang tersangkut dalam praktik jual beli jabatan.
Sebut saja eks Bupati Kudus Muhammad Tamzil, eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, hingga mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Muhammad Romahurmuziy.
"Terkait dengan korupsi jual beli jabatan, sudah terlalu banyak yang kita tangkap. Gubernur ada, bupati ada, semuanya ada. Dan seluruh informasi yang disampaikan KPK, baik yang dimuat media maupun tidak dimuat media, itu pasti kita tindaklanjuti," kata Firli.
Dalam upaya mengejar tindak pidana korupsi jual beli jabatan ini, kata Firli, KPK bekerja berdasarkan informasi yang ada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.