Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NIK dan Nomor KK Tidak Ditemukan saat Daftar Sekolah Kedinasan, Ini Solusinya

Bagi pelamar sekolah kedinasan yang mengalami kendala terkait dengan NIK dan Nomor KK, maka diimbau untuk segera mengurusnya di Dukcapil.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in NIK dan Nomor KK Tidak Ditemukan saat Daftar Sekolah Kedinasan, Ini Solusinya
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ILUSTRASI EKTP - Begini mengatasi permasalahan terkait dengan NIK dan Nomor KK yang tidak terdeteksi saat daftar sekolah kedinasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Satu hal yang kerap dijumpai saat melakukan pendaftaran sekolah kedinasan maupun CPNS yakni terkait permasalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK.

Tak sedikit peserta yang baru pertama kali mendaftar menemukan kendala terkait dengan NIK dan nomor KK.

Kendala tersebut umumnya berupa NIK dan nomor KK tidak ditemukan, atau bisa juga NIK dan nomor KK tidak sesuai.

Lantas, bagaimana solusi dari permasalahan tersebut?

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) Dibuka hingga 30 April 2021, Simak Persyaratannya

Baca juga: Sudah Mendaftar Sekolah Kedinasan, Bisakah Ikut Pendaftaran CPNS/PPPK?

Kementerian PANRB, melalui akun Instagramnya @kemenpanrb menerangkan NIK dan nomor KK merupakan hal utama dalam mendaftar sekolah kedinasan.

Bagi pelamar sekolah kedinasan yang mengalami kendala terkait dengan permasalahan tersebut, maka diimbau untuk segera mengurusnya.

Berita Rekomendasi

Caranya, yakni dengan datang ke Dukcapil setempat sesuai dengan alamat KTP.

Di sana, pelamar bisa mengajukan permohonan perbaikan data.

Adapun layanan helpdesk Ditjen Dukcapil yang bisa dihubungi yakni, Call Center 1500537 atau WhatsApp 08118005373 atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2021 di dikdin.bkn.go.id, Siapkan KTP hingga KK

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), juga telah menghadirkan fitus layanan helpdesk di portal https://dikdin.bkn.go.id.

Beberapa permasalahan yang akan dibantu melalui fitur tersebut salah satunya terkait dengan data diri.

Pelamar yang NIK dan Nomor KK-nya tidak ditemukan bisa mengakses https://helpdesk.bkn.go.id/dikdin/nik_dan_kk, kemudian mengisi form.

Setelah memilih tombol SUBMIT, maka akan diarahkan untuk menghubungi Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di daerah masing-masing.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas