Orient Riwu Terbukti Warga AS, MK Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua, Rekomendasikan Pilkada Ulang
Dari hasil pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak, MK memastikan Orient masih berstatus sebagai Warga Negara Amerika Serikat (AS).
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih.
Dari hasil pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak, MK memastikan Orient masih berstatus sebagai Warga Negara Amerika Serikat (AS).
Hal itu diputuskan dalam pembacaan sidang putusan perkara 135/ PHP.BUP-XIX/2021 yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut tiga Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Rdja Haba dalam Pilkada Sabu Raijua.
Dalam gugatan itu, pemohon menganggap pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) cacat formil mulai dari proses pendaftaran.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi paslon Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly," kata Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di Gedung MK, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Orient Riwu Kore Batal Jadi Bupati Sabu Raijua, Pemungutan Suara Ulang Segera Digelar
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, MK mengatakan status Orient sejak 2007 adalah warga negara AS. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan paspor AS.
Baca juga: Orient Riwu Kore Didiskualifikasi, KPU Segera Eksekusi Putusan MK soal PSU Pilkada Sabu Raijua
Jika mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2006, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, sehingga saat Orient mempunyai paspor AS, saat itu pula secara otomatis status WNI tidak berlaku.
Mengacu pada pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati mengharuskan berstatus WNI. Sehingga pencalonan Orient tidak dapat diterima.
MK menganggap Orient tidak jujur terhadap status kewarganegaraannya selama ini. "Status Orient sebagai calon bupati nomor urut dua harus dinyatakan batal demi hukum," kata Anwar.
Dengan gugurnya Orient, MK mengatakan pendampingnya, Thobias Uly juga ikut gugur. Pasangan calon bupati dan wakil bupati itu merupakan satu kesatuan.
Namun demikian, MK mengatakan gugurnya Orient tidak otomatis pasangan bupati dan wakil bupati yang mendapat perolehan suara terbanyak kedua menang.
MK menjelaskan KPU harus menggelar pilkada ulang dengan diikuti dua calon dalam batas waktu yang ditetapkan.
"Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang adalah paling lama 60 hari kerja sejak diucapkannya putusan mahkamah," ujarnya.
Polemik Pilkada Sabu Raijua ini bermula ketika Bawaslu Sabu Raijua menerima email balasan dari Kedubes Amerika Serikat pada 1 Februari 2021.