Sebelum Ditembak Mati, MT Diketahui Pernah Bertemu dengan Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar
Perlawanan yang dilakukan MT yakni menyerang anggota tim Densus 88 dengan menggunakan dua bilah parang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menembak mati seorang terduga teroris berinisial MT di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/3/2021). MT ditembak mati karena melawan saat hendak ditangkap.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol E Zulpa mengatakan, MT melawan dengan senjata ketika akan ditangkap di rumahnya Jl Mannuruki 3, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Perlawanan yang dilakukan MT yakni menyerang anggota tim Densus 88 dengan menggunakan dua bilah parang.
"Menyerang petugas dengan menggunakan parang yang panjang, dua parang digunakan di tangan kiri dan kanan. Kemudian menyerang dengan membabi buta," ungkapnya.
Atas tindakan MT itu, lanjut Zuplan, tim Densus 88 pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan MT.
"Petugas mencoba menghentikan dengan memberikan peringatan. Namun penyampaian petugas dan tembakan peringatan tidak dihiraukan. Kemudian dengan terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan yang bersangkutan (MT) meninggal dunia," sambungnya.
Penangkapan dan penembakan terhadap MT dilakukan sekitar pukul 11.50 Wita.
Pelaku yang sempat melakukan perlawanan terpaksa ditembak mati polisi.
"Pelaku telah dibawa ke RS Bhayangkara. Petugas masih melakukan olah TKP di lokasi kejadian," jelasnya.
MT sendiri diketahui merupakan mantan narapidana teroris (napiter). Ia pernah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan bebas pada 2016 lalu.
"Iya benar, dia eks napiter yang telah bebas 2016 lalu," kata Zulfan.
Zulfan mengatakan MT sempat terlibat dalam aksi pelemparan bom saat kampanye Syahrul Yasin Limpo dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulawesi Selatan pada November 2012 silam.
Baca juga: Terduga Teroris MT Tewas Ditembak Densus 88 di Makassar, Berikut Kronologi dan Sepak Terjang Pelaku
"Iya betul, (terduga teroris MT ini pelaku pelemparan bom di acara Gubernur SYL). Dia (MT) divonis tiga tahun penjara waktu itu," ujarnya.
Setelah bebas, MT kemudian kembali bergabung dengan kelompok teroris yang terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah.