Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Segera Selesaikan Pemberkasan Dugaan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Dirut PT BS

Setidaknya aparat kepolisian telah memeriksa sebanyak 26 orang sebagai saksi mengenai dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan mantan Direktur Utama

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Segera Selesaikan Pemberkasan Dugaan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Dirut PT BS
Kompas TV
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya aparat kepolisian telah memeriksa sebanyak 26 orang sebagai saksi mengenai dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan mantan Direktur Utama (Dirut) PT BS berinisial SA.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan saksi yang diperiksa sudah termasuk dari ahli pidana hingga ahli korporasi.

"Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan tiga saksi ahli, yang meliputi ahli pidana, ahli tata negara dan ahli korporasi," kata Ahmad kepada wartawan, Sabtu (17/4/2021).

Ahmad menjelaskan pihaknya masih tengah melakukan finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Selanjutnya langkah yang dilakukan penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa penuntut umum dalam melakukan pemberkasan," tukas dia.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Kapolri, BIN, Hingga BNPT Usut Tuntas Kasus Teror di Makassar dan Mabes Polri

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT BS berinisial SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan

"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Berita Rekomendasi

Penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy, itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.

Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu. 

Helmy menjelaskan, diketahui sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020. 

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT BS atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT BS tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut BS pada 23 Juli 2020. 

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT BS," jelas Helmy.

"SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsapp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT BS," lanjut Helmy Santika.

Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas