Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses eform.bri.co.id untuk Cek Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online, Simak Caranya Berikut Ini

Bantuan UMKM dari Pemerintah dapat dicek melalui laman eform.bri.co.id, cukup siapkan KTP untuk mengakses laman tersebut, berikut tata caranya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Akses eform.bri.co.id untuk Cek Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online, Simak Caranya Berikut Ini
Humas Bank BRI
Bantuan UMKM dari Pemerintah dapat dicek melalui laman eform.bri.co.id, cukup siapkan KTP untuk mengakses laman tersebut, berikut tata caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek daftar penerima bantuan UMKM dari pemerintah secara onine, melalui cara berikut ini.

Bantuan UMKM sebensar Rp 1,2 Juta disalurkan melalui Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Para pelaku UMKM dapat mengecek dana bantuan tersebut melalui situs resmi yang disedikan oleh BRI.

Akses laman eform.bri.co.id/bpum dan gunakan Nomor KTP terdaftar BLT UMKM untuk masuk.

Cara Cek Daftar Penerima BPUM:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

Berita Rekomendasi

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

BPUM.2
BPUM.2 (eform.bri.co.id)

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Mendapatkannya

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Cara Cairkan Dananya

Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan akan memproses kembali pengajuan usulan untuk penerima BLT UMKM mulai Senin (5/4/2021).

Para pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan bantuan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas