Bamsoet Minta Kepolisian Segera Tindak Tegas Jozeph Paul Zhang
Bambang Soesatyo meminta aparat kepolisian segera menindak tegas Jozeph Paul Zhang, terduga penistaan agama.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta aparat kepolisian segera menindak tegas Jozeph Paul Zhang, terduga penistaan agama dan Nabi Muhammad SAW.
Jozeph telah dilaporkan berbagai pihak atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penistaan Agama Pasal 156A KUHP.
"Saya telah bertemu dengan sejumlah tokoh lintas agama. Saya sudah kontak Sekjen PGI Pendeta Gomar Gultom dan Romo Benny Susetyo. Kita sepakat meminta dan mendesak aparat berwajib bergerak cepat mengamankan Jozeph agar segera diproses hukum. Selain memastikan penegakan hukum, juga untuk memastikan kondusifitas masyarakat tetap terjaga dengan baik. Jangan sampai ketenangan masyarakat serta kerukunan antar umat beragama terganggu akibat ulah Jozeph," ujar Bamsoet, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Sudah Tinggalkan Indonesia Sejak 2018, Polri Gandeng Interpol Buru Jozeph Paul Zhang
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan tindakan Jozeph yang menantang warga melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26, termasuk tindakan provokatif yang memecah belah bangsa.
Sebuah bentuk arogansi yang sangat tidak terpuji.
"Entah apa motif yang bersangkutan membuat kehebohan yang sangat tidak mendidik di media sosial. Yang pasti, polisi harus segera menyambut tindakan arogan dari yang bersangkutan. Agar menjadi pelajar bagi pihak lainnya agar tidak membuat tindakan serupa," jelas Bamsoet.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Diduga Nistakan Agama, Haikal Hassan: Jangan Terpancing, Tetaplah Bersaudara
Dia juga mengingatkan agar warga tetap tenang dan jangan terprovokasi dan main hakim sendiri.
Biarkan aparat kepolisian menjalankan tugasnya. Sehingga Jozeph dapat mempertanggungjawabkan tindakannya dihadapan hukum.
"Sosok seperti Jozeph sama sekali tidak mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang menghormati perbedaan dan saling menghargai antar umat beragama. Namun itu juga bukan alasan bagi masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Biarkan hukum yang bicara," kata dia.
Politikus Golkar itu menegaskan sikap saling menghormati sesama pemeluk agama adalah kunci terciptanya kerukunan antar umat beragama.
Apalagi dalam pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 29 ayat 2 disebutkan bahwa 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya'.
"Karena itu sebagai warga negara sudah sepatutnya menjunjung tinggi sikap saling toleransi antar umat beragama dan saling menghormati demi keutuhan negara. Seluruh warga negara dan negara harus senantiasa hadir dalam upaya menjaga kemajemukan bangsa. Dengan melihat kebhinnekaan sebagai kekayaan yang menyatukan, bukan perbedaan yang memisahkan," kata Bamsoet.
Baca juga: Menag Yaqut Apresiasi Langkah Polri Bergerak Cepat Kejar Jozeph Paul Zhang
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, sebagai mahluk sosial, persinggungan antar individu dalam mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri dalam kehidupan beragama sangat mungkin terjadi.
Kasus penistaan agama bukan sekali terjadi.
Namun, dengan adanya rasa toleransi yang tinggi antar umat beragama, kasus penistaan agama bisa diredam untuk tidak menjadi pertikaian antar agama.
"Bila masih ada pemikiran dan tindakan yang selalu mempermasalahkan perbedaan agama, pemikiran dan tindakan itu sudah sangat ketinggalan jaman. Bukan saatnya lagi bangsa Indonesia mempertentangkan perbedaan. Indonesia yang sesungguhnya adalah Indonesia yang menjaga perbedaan dan keberagaman. Indonesia yang memelihara kekayaan-kekayaan yang Tuhan anugerahkan kepada kita semua," pungkas Bamsoet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.