Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tuntutan JPU untuk Para Terdakwa dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan terkait perkara kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Tuntutan JPU untuk Para Terdakwa dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pekerja membongkar sisa-sisa gedung utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,, Rabu (14/4/2021). Gedung Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020 kini mulai dibongkar. Untuk diketahui, Komisi III DPR menyetujui penambahan anggaran Kejaksaan Agung sebesar Rp350 miliar untuk renovasi. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan terkait perkara kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dari sektor pekerja, Senin (19/4/2021).




Adapu keenam terdakwa itu adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda.

Baca juga: Di Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Saksi Bilang Mandor Tak Mengawasi Saat Kejadian

Terhadap terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar JPU, Senin (19/4/2021).

BERITA TERKAIT

Kemudian, untuk terdakwa Imam Sudrajat dengan nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara.

Hal yang sama juga diberikan tuntutannya untuk terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dengan nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," ujar JPU.

Selain itu, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti lalai dalam menjalankan pekerjaannya.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tandas JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas