Menag: Mudik Paling Banter Hukumnya Sunah, Sementara Jaga Kesehatan Wajib
Berdasarkan pengalaman, mobilitas masyarakat yang tinggi menyebabkan melonjaknya kasus Corona di Indonesia.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dikenal sebagai Gus Yaqut kembali menegaskan bahwa berdasarkan rapat terbatas terakhir bersama Presiden, mudik tetap dilarang.
Hal itu disampaikan Menag usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin, (19/4/2021).
"Jadi sampai sekarang, sampai keputusan tadi rapat dengan bapak Presiden, para menteri, dan Panglima TNI, Kapolri, mudik dilarang," ujar Yaqut.
Menurut Gus Yaqut, pemerintah berpandangan bahwa mudik hukumnya sunah.
Sementara itu menjaga kesehatan lingkungan hukumnya wajib.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Teuku Wisnu Adakan Lomba Malang Strudel Video Competition.
Oleh karenanya, menurut dia, jangan samapi hal yang Sunnah menggugurkan yang wajib.
"Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunah. Sementara menjaga kesehatan tubuh, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib. Jadi jangan sampai yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah, atau mengejar sunnah dan meninggalkan yang wajib itu tidak ada dalam tuntunan agama," katanya.
Pemerintah, kata Gus Yaqut, melarang mudik untuk mencegah penularan Covid-19.
Berdasarkan pengalaman, mobilitas masyarakat yang tinggi menyebabkan melonjaknya kasus Corona di Indonesia.
"Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena pemerintah ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara dari penularan Covid-19," pungkasnya.