Sudah Tinggalkan Indonesia Sejak 2018, Polri Gandeng Interpol Buru Jozeph Paul Zhang
Agus menduga Jozeph mengetahui bahwa banyak warga Indonesia yang mudah marah sehingga membuat konten video yang memancing emosi masyarakat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Husin menilai apabila konten macam ini dibiarkan bisa menyesatkan generasi muda Indonesia. Ia melaporkan Jozeph dengan pasal dalam UU ITE.
"Ucapannya melalui akun YouTube-nya ini berbahaya jika dibiarkan dan dapat menyesatkan generasi muda Indonesia. Makanya saya laporkan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian atas nama SARA dan Pasal 156a tentang penistaan agama supaya ada efek jera kepada pelaku dan jadi pembelajaran kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan medsosnya untuk tidak memicu sentimen antar beragama," ujarnya.
Baca juga: Soal Jozeph Paul Zhang Berada di Luar Negeri, Fraksi PAN Yakin Polisi Lebih Pintar
Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
"Sudah dilidik," kata Sigit saat dihubungi, Minggu (18/4/2021).
Sejumlah kalangan ikut mengecam tindakan Jozeph.
"Hal ini tentu harus mendapat perhatian khusus dari pihak kepolisian, dan Kapolri sudah turun tangan dan akan mengambil langkah-langkah serta akan menindak si pelaku dengan tegas," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dalam keterangannya yang diterima Tribunnews, Minggu (18/4/2021).
Anwar pun meminta umat Islam supaya tenang dan memercayakan penyelesaian masalah ini kepada pihak kepolisian.
"Karena Kapolri dalam komunikasi beliau dengan saya kemarin Sabtu beliau jelas-jelas tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah-langkah," katanya.
"Untuk itu kita tunggu saja. Saya yakin dalam waktu yang tidak terlalu lama yang bersangkutan sudah bisa ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian, karena Kapolri dalam masalah ini tidak akan membiarkan ada orang dan pihak-pihak tertentu yang menghina dan merendahkan nabi dan agama orang lain," ujarnya.
Sementara Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal Zaini menilai apa yang dilakukan Jozeph termasuk penghinaan terhadap keyakinan umat Islam.
"Kami mengecam keras pernyataan yang menciderai kayakinan dan ajaran umat Islam. Pernyataan yang dilakukan Joseph Paul Zhang masuk ke dalam penghinaan terhadap keyakinan umat Islam," ujar Helmy kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).
Dia juga meminta agar aparat keamanan--dalam hal ini Polri--untuk segera melakukan langkah kongkret. Yakni dengan mengusut dan menangkap Jozeph Paul Zhang atas perbuatannya tersebut.
Kepada seluruh umat Islam, Helmy mengimbau agar tidak terprovokasi atas perbuatan Jozeph.
"Meminta kepada umat Islam untuk tetap tenang dan tidak terprokasi melalukan hal-hal yang di luar koridor hukum yang berlaku. Mari kita senantisa menjaga bulan suci Ramdhan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana. Salah satunya, saling menghargai dan menghormati keyakinan umat beragama," ujarnya.