Bansos PKH Tahap 2 Cair Bulan April 2021, Begini Cara untuk Mencairkan Bantuan
Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua.
Adapun total bantuan yang disalurkan yakni sebesar Rp 6,53 triliun.
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menyampaikan, bantuan sosial PKH tahap dua disalurkan pada bulan April 2021.
"Pencairan bantuan ini untuk tahap II, kebetulan bulan April, jadi pas bersamaan dengan awal puasa," ujarnya, dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, Sabtu (17/4/2021).
Baca juga: Cara Cairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bulan April 2021, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id
Baca juga: Untuk Korban Bencana Kalsel dan Majene, PMI Terima Bantuan dari Pelaku Usaha Rp 466 Juta
Risma menyampaikan, bantuan akan menyasar sebanyak 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pencairan bantuan sosial PKH diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran di bulan Ramadhan.
"Bulan puasa pengeluaran akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan sahur maupun buka puasa, untuk beli takjil atau beli makanan tambahan lainnya," kata Risma.
Pencairan bantuan sosial PKH juga diharapkan membantu mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Semakin banyak uang yang beredar makin tinggi daya beli masyarakat," jelas dia.
Mengingat, jika daya beli meningkat maka pedagang kecil juga akan terkena dampaknya.
Baca juga: Bupati Lumajang Minta Pemerintah Pusat Perpanjang Bantuan Sosial Tunai, Ini Alasannya
Baca juga: DPD Partai Golkar Jakarta Barat Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tamansari
Pencairan Bansos PKH
Kemensos bekerja sama dengan bank Himbara dalam pencairan bantuan sosial PKH tahap dua ini.
Seluruh KPM PKH akan mendapatkan bantuan langsung ke rekeningnya.
"Mereka bisa mencairkan di ATM bersama, e-warong, dan agen-agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur," terang Risma.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.