Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Buruh akan Gelar Demo di 150 Daerah, Kawal Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja

Aksi demonstrasi untuk mengawal sidang uji formil atau judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja akan dilakukan besok.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Besok Buruh akan Gelar Demo di 150 Daerah, Kawal Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah massa buruh yang tergabung organisasi KSPI, melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi demonstrasi untuk mengawal sidang uji formil atau judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja akan dilakukan buruh di sejumlah daerah, Rabu (21/4/2021) besok.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang juga salah satu penggugat UU Cipta Kerja, Riden Hatam Aziz, menyebut aksi demonstrasi setidaknya akan dilakukan di 24 provinsi.

"(Lokasi aksi) di daerah-daerah yang strategis dan kantor-kantor pemerintahan," ungkap Riden saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (20/4/2021).

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang juga salah satu penggugat UU Cipta Kerja, Riden Hatam Aziz.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang juga salah satu penggugat UU Cipta Kerja, Riden Hatam Aziz. (istimewa)

Baca juga: Sejumlah Kalangan Nilai UU Cipta Kerja Tidak Lindungi Lingkungan

Baca juga: THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Buruh Menolak Dicicil

Riden menyebut, aksi ini setidaknya akan dilaksanakan di 20 provinsi, 150 kabupaten/kota, dan sekitar 1.000 pabrik.

Selain itu, akan ada aksi secara virtual melalui sejumlah media sosial.

Riden meyakini gugatan yang disampaikan akan dikabulkan MK.

"Tentu kami sebagai pemohon sangat yakin (gugatan dikabulkan)," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Riden mengatakan, proses pembuatan UU No 11 tahun 2020 tersebut tidak memenuhi unsur, tata cara, proses, dan dasar-dasar pembuatan UU.

"Maka Majelis Hakim MK akan mengabulkan permohonan kami sebagai penggugat," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Daerah Diminta Buka Posko Pengaduan THR 2021

Diikuti Puluhan Ribu Buruh

Sementara itu aksi ini disebut akan diikuti puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan afiliasinya.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demo tidak hanya dilakukan pada 21 April 2021, namun juga saat Hari Buruh (May Day) tanggal 1 Mei 2021 mendatang.

"KSPI akan melanjutkan aksi terhadap pembatalan atau pencabutan UU Cipta Kerja baik secara materiil maupun formil, kami minta para hakim mahkamah konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring (19/4/2021), dikutip dari Kompas.com.

Puluhan buruh melakukan demonstrasi di sekitar Patung Kuda Wijaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020). Mereka menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Puluhan buruh melakukan demonstrasi di sekitar Patung Kuda Wijaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020). Mereka menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Said menuturkan, aksi pada tanggal 21 April 2021 mendatang melibatkan 10.000 buruh.

Aksi bakal dilakukan terpisah di beberapa tempat, seperti gedung Mahkamah Konstitusi, kantor gubernur, kantor bupati, hingga kantor walikota.

Said juga menyebut peserta aksi diharuskan mematuhi protokol kesehatan.

Massa diminta menggunakan masker, membawa hand sanitizer, menjaga jarak, dan melakukan rapid antigen.

"Serikat pekerja aksi pada 21 April 2021 pada pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB. Aksi diikuti oleh lebih 10.000 orang di 24 provinsi lebih dari 150 kab/kota, dan hampir 1.000-an pabrik," ungkap dia.

Baca juga: Rencana Demo Minggu Depan, Menaker Ida Ajak Serikat Buruh Perkuat Dialog

Sementara pada 1 Mei 2021 mendatang, demo bakal dihadiri oleh 50.000 buruh dari 3.000 pabrik di 24 provinsi.

Demo dilakukan KSPI bersama afiliasinya, seperti forum guru dan tenaga pengajar honorer, hingga pekerja di bidang pariwisata.

"Akan ada 50.000 buruh lebih di 24 provinsi. Karena ini KSPI meluas, boleh jadi lebih dari 200 kab/kota, dan 3.000 pabrik. Semua akan bergabung di aksi Mayday," papar dia.

Selain pencabutan UU Cipta Kerja, para buruh juga menuntut upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 diberlakukan.

Adapun penolakan terhadap UU Cipta Kerja diminta khususnya untuk klaster ketenagakerjaan.

"Bentuknya sama, di lapangan dan lokasi pabrik. Walaupun (Mayday) hari libur, (kami) akan koordinasi dengan pimpinan serikat pekerja terkait lokasi pabrik dan lokasi Pemda lainnya. tentunya di luar KSPI akan lebih banyak lagi (yang ikut demo)," pungkas Said.

Berita terkait UU Cipta Kerja

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas