Serka Holmes jadi Tersangka Utama Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Medan, Terancam Hukuman Mati
Serka Holmes Sitompul jadi tersangka utama kasus penculikan dan pembunuhan mantan anggota TNI di Medan. Kasus terungkap usai jasad korban ditemukan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan mantan anggota TNI bernama Andreas Rurystein Sianipar terungkap setelah jasadnya ditemukan di Labuhan Baru Utara, Sumatra Utara, Sabtu (21/12/2024).
Korban dinyatakan hilang sejak Minggu (8/12/2024) dan keluarga telah membuat laporan.
Polrestabes Medan menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka.
Otak pelaku penculikan dan pembunuhan merupakan anggota TNI bernama Serka Holmes Sitompul yang proses hukumnya telah diserahkan ke Pomdam I Bukit Barisan.
Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjend Rio Firdianto, membenarkan Serka Holmes jadi tersangka utama dan dapat dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Statusnya tersangka sudah dua minggu lalu. Ditahan di Pomdam dan sampai hari ini di Pomdam."
"Kalau nggak hukuman mati ya seumur hidup, ancaman hukumannya seperti itu," tandasnya, Jumat (27/12/2024).
Saat ini, Serka Holmes telah menjalani proses hukum di Pomdam I Bukit Barisan.
"Kita sudah lakukan, yang pertama sebelum terbukti dia melakukan penganiayaan kita sudah lakukan penahanan, karena kita tidak mau yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan lain-lain," ucapnya.
Motif pembunuhan ini karena permasalahan bisnis rental mobil antara Serka Holmes dan korban.
"Ada awalnya kesalahpahaman lah, masalah kendaraan pelaku diambil sama orang, kemudian gara-gara itu, nanti didetailkan," tukasnya.
Baca juga: Kronologis Elis Tewas Usai Dibakar Suaminya Seorang Oknum TNI AU di Jayapura, Ini Penjelasan Lanud
Kata Keluarga
Adik korban, Anggito Sianipar, menyatakan mobil sewaan diambil orang tak dikenal (OTK) yang mengaku personel TNI.
"Suatu waktu ada orang yang mengaku pemilik mobil ini mendatangi abang saya dan mengambil mobil itu,” jelasnya.
Serka Holmes kemudian menuding korban melakukan penggelapan mobil dan mengancam akan melaporkan kasus ini ke polisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.