Jokowi Ungkap Alasan Lebur Kemeristek dan Kemendikbud
Jokowi menjelaskan alasan kembali disatukannya Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan kembali disatukannya Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan, sekaligus menjadikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi lembaga tersendiri.
Presiden mengatakan peleburan tersebut agar pengembangan riset, inovasi, dan teknologi dapat terstruktur.
"Strategi besarnya adalah membangun pondasinya dulu, mulai dari infrastruktur, setelah itu SDM, lalu masuk ke riset, inovasi dan teknologi,” ujar Presiden Jokowi di Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: 4 Menteri & Mantan Menteri Disebut Berpotensi Duduki Jabatan Baru di Kabinet Jokowi, Siapa Saja?
Presiden mengatakan dengan dileburnya Kemenristek dengan Kemendikbud, maka riset dan teknologi akan fokus pada bidang keilmuwan saja.
Sementara untuk riset, inovasi, dan teknologi terapan akan difokuskan di BRIN.
Dengan demikian kata Jokowi, kedepan fungsi penelitian, pengembangan, riset akan berada di bawah kewenangan BRIN.
Baca juga: Respons Istana soal Isu Reshuffle Kabinet, Jokowi Dipastikan Tak Lakukan Reshuffle Rabu Besok
“Jadi anggarannya, pelaksanaannya, akan terpusat dan terkonsolidasi di dalam satu lembaga saja,” ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan nantinya anggaran Balitbang (badan penelitian dan pengembangan) yang ada di setiap kementerian atau lembaga akan dipusatkan di BRIN.
Dengan dipusatkannya anggaran Balitbang di BRIN, harapannya akan ada produk riset dan inovasi yang jelas, tepat sasaran, dan tepat guna.
Baca juga: Soal Polemik Vaksin Nusantara, Jokowi: Saya Dukung Riset
Anggaran Balitang yang tersebar di Kementerian dan lembaga saat ini mencapai Rp 22-23 triliun.
“Bisa langsung membuat produk. Misalnya apa? GeNose, ventilator dan sebagainya. Jadi anggarannya tepat sasaran,” tuturnya.
Selain itu kata Presiden pembentukkan BRIN sendiri merupakan amanat undang-undang. Tepatnya yakni UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"BRIN ini amanat undang-undang loh," kata Presiden.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Jumat (9/4/2021), salah satunya menghasilkan persetujuan terkait penggabungan kementerian dan pembentukan kementerian baru.
Adapun penggabungan kementerian itu merujuk kepada penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara pembentukan kementerian baru merujuk kepada Kementerian Investasi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan kementerian dan membuat kementerian baru telah diberikan.
Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
"Persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian, sesuai pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," ujar Dasco, di Ruang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.