Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAPAN THR 2021 Cair? Berikut Besaran THR yang Diterima PNS, Diberikan Secara Penuh

Kapan THR 2021 cair? Simak jadwal THR 2021 cair beserta besaran yang diterima PNS sesuai golongannya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in KAPAN THR 2021 Cair? Berikut Besaran THR yang Diterima PNS, Diberikan Secara Penuh
Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG - Kapan THR 2021 cair? Simak jadwal THR 2021 cair beserta besaran yang diterima PNS sesuai golongannya. Tahun ini, THR untuk PNS akan diberikan secara penuh. 

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipercepat.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan THR 2021 bagi ASN akan cair 10 hari sebelum Idul Fitri.

"Untuk yang ASN pun Pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono kepada media, Kamis (15/04/2021), dilansir KompasTV.

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," imbuhnya.

Berbeda dari tahun sebelumnya, THR kali ini akan dibayar secara penuh.

Baca juga: THR ASN, TNI dan Polri akan Dibayarkan H-10 Idul Fitri

Baca juga: Pemerintah Daerah Diminta Buka Posko Pengaduan THR 2021

Lantas, berapa THR yang akan diterima PNS?

Diketahui, besaran THR PNS dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima beserta tunjangan yang melekat.

BERITA REKOMENDASI

Dilansir KompasTV, tunjangan yang melekat antara lain tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan suami/istri besarannya adalah lima persen dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sesuai PMK Nomor 32 tahun 2018, besaran tunjangan makan tergantung golongan.

Golongan I dan II mendapat Rp35.000, golongan III Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000.


Sementara untuk gaji PNS, jumlah yang didapat sesuai golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Mengutip PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini besaran gaji PNS golongan I hingga IV:

Baca juga: Forkabi Larang Anggota Minta THR Jika Tidak Ada Persetujuan Resmi

Baca juga: Perusahaan Harus Jujur, LaNyalla Minta Pemprov Jatim Kawal Pembayaran THR

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas