Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kyai Muda NU Sebut Larangan Minol Sejalan dengan Nilai Pancasila dan UUD 1945

Gus Ahfas Lasem menegaskan Indonesia memerlukan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol), pelarangan ini sudah mendesak untuk diberlakukan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kyai Muda NU Sebut Larangan Minol Sejalan dengan Nilai Pancasila dan UUD 1945
ISTIMEWA
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Wahdah Lasem, Rembang, Kyai Ahfas Hamid Baidlowi atau yang lebih dikenal dengan Gus Ahfas Lasem menegaskan Indonesia memerlukan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Wahdah Lasem, Rembang, Kyai Ahfas Hamid Baidlowi atau yang lebih dikenal dengan Gus Ahfas Lasem menegaskan Indonesia memerlukan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

Menurut Gus Ahfas Lasem, pelarangan Minol itu bahkan sudah mendesak untuk diberlakukan.

"Bahaya daripada minuman beralkohol atau minuman keras bukan hanya berkaitan dengan tindak kejahatan dan kecelakaan saja. Tetapi selain itu, negara juga mempunyai kewajiban untuk mewujudkan perlindungan kesehatan bagi warga negaranya, karena Miras itu tidak sehat," ujar Gus Ahfas Lasem, kepada wartawan, Selasa (20/4/2021). 

Baca juga: Polsek Balikpapan Utara Amankan Ibu Rumah Tangga Penjual Miras Cap Tikus

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Rembang ini menambahkan, sebagai masyarakat, dirinya menginginkan dalam pembahasan RUU Larangan Minol itu tetap menggunakan kata larangan. 

Sebab dengan kata larangan, kata dia, aparat pemerintah bisa lebih tegas dalam menindak penggunaan miras dan melindungi masyarakat dari efek negatif yang disebabkannya. 

"Kita lihat misalnya, banyak terjadi perampokan, pelecehan seksual bahkan pemerkosaan yang itu ditimbulkan dari mengkonsumsi miras," katanya.

Baca juga: Prostitusi di Apartemen Bogor: Warga Curiga ABG Keluar Masuk Kamar, Polisi Sita Miras Anggur Merah

Gus Ahfas Lasem juga mengatakan RUU Larangan Minol sudah sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan pada sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Berita Rekomendasi

"Kita tahu juga bahwa semua agama yang ada di Indonesia (6 agama) jelas-jelas melarang setiap umatnya mabuk-mabukan yang kemudian menyebabkan mereka kehilangan akal," ungkap dia.

Demikian pula dalam agama Islam, Gus Ahfas Lasem menilai sudah sangat jelas bahwa agama Islam melarang umatnya mengkonsumsi miras. 

"Rasulullah SAW bersabda; “Ijtanibuu Alkhomr, Fainnaha ummul khobaais” yang artinya jauhilah khomer (miras) karena itu merupakan ibu dari kejahatan," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas