Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Minta Kepala Daerah Siapkan Tempat Isolasi Mandiri Antisipasi Musim Mudik Lebaran

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mendagri Minta Kepala Daerah Siapkan Tempat Isolasi Mandiri Antisipasi Musim Mudik Lebaran
dok.
Mendagri Tito Karnavian. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan antisipasi musim mudik lebaran, para gubernur dan bupati atau walikota diminta menyosialisasikan peniadaan mudik lebaran bagi warganya atau perantau di wilayahnya.

Baca juga: Tarif Tiket Lebaran Bus Double Decker PO Murni Jaya ke Jogja Tembus Rp 500 Ribu

Bila melanggar, para kepala daerah diminta memberikan sanksi sesuai ketentuan.

"Maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Instruksi Mendagri Nomor 09 Tahun 2021 seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (20/4/2021).

Kepala desa atau lurah juga diminta menyiapkan tempat karantina mandiri.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Tiket.com: Tak Ada Peningkatan Refund dan Reschedule

Masyarakat yang kedapatan melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa mengantongi dokumen administrasi perjalanan sebagaimana aturan, harus melakukan isolasi mandiri 5x24 jam.

Berita Rekomendasi

Biaya selama karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Teuku Wisnu Adakan Lomba Malang Strudel Video Competition.

Masyarakat yang diizinkan berpergian lintas provinsi hanya yang mampu menunjukan dokumen administrasi perjalanan atau surat izin dari kepala desa/lurah.

"Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa/Posko Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota," tulis Instruksi tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas