Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI

Kombes Ahmad Ramadhan memastikan tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri: Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI
YouTube/Hagios Europe
Jozeph Paul Zhang dalam tayangan YouTube Hagios Europe. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Diketahui, Jozeph Zhang mengklaim dirinya tak lagi berkewarganegaraan Indonesia usai video pengakuannya sebagai nabi ke-26 viral dan mendapatkan kecaman di media sosial.

Menurut Ahmad, pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman untuk memastikan status WNI Jozeph Zhang.

Hasilnya tak ada pengajuan pencabutan WNI dari tersangka sejak 2017 lalu.

"Jadi atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya. Jadi melihat data tersebut maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Jozeph Zhang Yang Mengaku Nabi ke-26 Terancam 5 Tahun Penjara

Ahmad pun merinci data yang dipaparkan KBRI di Jerman. Khususnya WNI yang mengajukan pencabutan status kewarganegaraan ke pihak KBRI.

"Detilnya sebagai berikut di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang. Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS," jelas dia.

BERITA TERKAIT

Dengan demikian, kata Ahmad, pengakuan Jozeph dinilai tidak benar. Sebaliknya karena masih WNI, dia diwajibkan harus mengikuti aturan hukum di Indonesia.

"Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas