THR PNS 2021 Cair Lebih Cepat dan Dibayar Penuh, Ini Jadwal dan Jumlah Besarannya
Tunjangan hari raya (THR) bagi PNS akan dipercepat dan dibayarkan secara penuh untuk tahun 2021, besarannya disesuaikan golongannya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200,00
Baca juga: THR ASN, TNI dan Polri akan Dibayarkan H-10 Idul Fitri
Baca juga: Kapan THR PNS 2021 Cair? Berikut Jadwal serta Besaran Masing-masing Golongan
Tunjangan PNS
Umumnya, tunjangan PNS paling melekat antara lain tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.
Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.
Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fajar, Kompas.tv/Dina Karina)