Kata Rizieq Shihab, Gara-gara Bima Arya Berkoar di Media, Upaya Menutupi Perawatan di RS UMMI Gagal
Lantas Rizieq menanyakan kepada dr Hadiki Habib yang dihadirkan jaksa sebagai saksi di persidangan yang juga merupakan dokter pribadinya.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengatakan, kesepakatan dirinya bersama Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor untuk merahasiakan perawatan dirinya gagal.
Kegagalan itu terjadi, kata Rizieq, gara-gara Wali Kota Bogor Bima Arya memberi statement alias berkoar-koar kepada awak media.
Padahal, kata Rizieq, alasan dirinya merahasiakan perawatan di RS UMMI agar tidak menimbulkan kerumunan atau mengantisipasi simpatisan yang berencana menjenguk bila tahu dirinya sedang dirawat.
Hal tersebut disampaikan Rizieq dalam sidang lanjutan kasus hasil test swab palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
"Bima Arya Wali Kota, Bogor dateng koar-koar (banyak bicara) di media padahal kita (pihak Rizieq) dengan RS Ummi sepakat diem-diem jangan ada orang tahu, kalau orang tahu nanti banyak yang besuk," kata Rizieq dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Baca juga: Di Persidangan, Relawan Tim Mer-C Beberkan Alasan Rizieq Shihab Dirujuk ke RS UMMI Bogor
Baca juga: Hasil Lab RSCM, Rizieq Shihab Terkonfirmasi Positif PCR pada November 2020
Dengan begitu dirinya menyayangkan langkah Bima Arya itu yang tidak hanya membuat masyarakat menjadi ramai, tetapi juga membuat dirinya bersama keluarga merasa tertekan.
Bahkan akibat tekanan itu, Rizieq mengaku kalau kondisi fisiknya sempat menurun yang dibuktikannya melalui limfosit berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter di RS Ummi.
"Dalam waktu satu hari tanggal 26 November dr. Nerina berhasil menaikkan limfosit saya 16, saya pikir ini keberhasilan luar biasa pasien yang masuk limfosit 5 besoknya naik 16 artinya dokter serius bekerja keras. Walaupun pada 27 November sempet turun kenapa karena ada konflik Bima Arya yang koar-koar di media," tuturnya.
Lantas Rizieq menanyakan kepada dr Hadiki Habib yang dihadirkan jaksa sebagai saksi di persidangan yang juga merupakan dokter pribadinya.
Kepada Hadiki dia menanyakan terkait apakah dalam dunia kesehatan ada korelasi antara tekanan terhadap pasien dapat menurunkan imunitas tubuh.
"Ya (ada pengaruh), karena ada faktor agrafasi yang dapat memperberat kondisi fisik," jawab Hadiki.
Kemudian Rizieq menanyakan apakah juga wajar ketika limfosit dirinya turun setelah mendapat tekanan.
Dimana kata dia limfositnya sempat turun kembali dari 16 menjadi 9 karena adanya tekanan tersebut
"Gangguan psikosomatik itu dapat memengaruhi daya tahan tubuh," kata dr. Hadiki menjawab Rizieq.
Lantas Rizieq menegaskan terkait limfosit itu sendiri kepada dr. Hadiki.
"Jadi limfosit itu apa," tanya Rizieq
"Salah satu penanda daya tahan tubuh," jawab Hadiki.
Sebagai informasi, pada sidang pekan lalu, Rabu (14/4/2021) sebanyak 5 orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk didengarkan keterangannya termasuk Walikota Bogor Bima Arya.
Selain Bima Arya, terdapat pula nama Kadinkes Kota Bogor Sri Nowo Retno; Kasatpol PP Bogor Agustian Syah; Anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua; dan mantan Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.
Sedangkan untuk agenda sidang hari ini adalah kembali mendengarkan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah enam orang.
Dalam hal ini saksi yang dihadirkan yakni, Dokter Sarbini Abdul Murad selaku Presidium MER-C; Dokter Hadiki Habib selaku relawan MER-C sekaligus dokter di RSCM; Dokter Fransiska selaku relawan MER-C; Dokter Fariz Najib selaku dokter jaga di RS UMMI Bogor; Dokter Nerina Maya Kartiva selaku Dokter perawat RS UMMI dan Dokter Nuridiyah Indra Sari petugas Lab di RSCM.
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.