Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kegiatan yang Dilarang Pemerintah Saat Lebaran 2021: Mudik Lebaran hingga Takbir Keliling

Inilah kegiatan yang dilarang pemerintah saat Lebaran 2021, yaitu mudik lebaran hingga takbir keliling.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
zoom-in Kegiatan yang Dilarang Pemerintah Saat Lebaran 2021: Mudik Lebaran hingga Takbir Keliling
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Keputusan Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia berdampak pada perusahaan angkutan, salah satunya Perusahaan Otobus (PO) yang dinilai akan merugi. Para pengusaha PO meminta Pemerintah Pusat melakukan pertimbangan ulang terkait larangan mudik tahun ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Perayaan Lebaran 2021 memang masih sekira 21 hari lagi.

Namun pemerintah telah merilis sejumlah aturan dan larangan saat perayaan hari raya Idul Fitri pada tahun ini.

Diketahui, perayaan Lebaran 2021 masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Sebagai cara untuk menekan penyebaran sekaligus mengendalikan pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan beberapa larangan bagi masyarakat.

Baca juga: Kapan Lebaran 2021? Ini Jadwal 1 Syawal 1442 H Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Baca juga: 6 Program Pengungkit Ekonomi Jelang Lebaran 2021: THR, Perlindungan Sosial hingga Kartu Sembako

Setidaknya ada dua kegiatan tahunan masyarakat yang dilarang dilakukan pada Lebaran 2021.

Apa saja?

Inilah kegiatan yang dilarang pemerintah saat Lebaran 2021 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

BERITA TERKAIT

1. Mudik Lebaran 2021

MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah, sejumlah warga mengakalinya dengan mudik lebih awal untuk menjalani tradisi munggah yakni menjalani pekan pertama puasa ramadan di kampung bersama keluarga besarnya, setelah itu mereka kembali lagi ke Jakarta dan merayakan lebaran di ibukota.
MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah, sejumlah warga mengakalinya dengan mudik lebih awal untuk menjalani tradisi munggah yakni menjalani pekan pertama puasa ramadan di kampung bersama keluarga besarnya, setelah itu mereka kembali lagi ke Jakarta dan merayakan lebaran di ibukota. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Mudik atau pulang ke kampung halaman memang telah menjadi aktivitas rutin masyarakat Indonesia jelang Lebaran/Idul Fitri.

Namun khusus tahun ini, pemerintah melarang aktivitas mudik Lebaran 2021 dengan semua moda transportasi, mulai dari darat, laut, dan udara.

Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6-17 Mei 2021 dan berlaku bagi semua lapisan masyarakat, termasuk PNS.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pertimbangan untuk melarang mudik disebabkan oleh beberapa hal.

Satu di antaranya adalah empat kali libur panjang sepanjang tahun 2020 yang membuat kenaikan kasus.

Presiden juga mengatakan, bila mudik tidak dilarang, maka jumlah masyarakat yang mudik mencapai 33 persen.

Hal ini bisa mengakibatkan kasus harian Covid-19 melonjak tajam.

"Apalagi kalau tidak dilarang, hitung-hitungan kami bakal ada 120.000 hingga 140.000 kasus Covid-19 per hari."

"Makanya ini (jumlah pemudik) harus terus ditekan," ujar Jokowi, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Nekat Mudik Siap-siap Putar Balik, Travel Gelap hingga Truk Angkut Orang akan Ditilang

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Teknis Pelarangan Mudik Lebaran

Terkait dengan larangan mudik, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran.

Surat ini berisi tentang sejumlah ketentuan terkait larangan mudik Lebaran 2021.

Pelanggaran terhadap SE akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, ada pengecualian bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan saat musim mudik Lebaran dilarang.

Mereka adalah:

- Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya

- Kunjungan keluarga yang sakit

- kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia

- Ibu hamil dengan satu orang pendamping

- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Pengecualian lain juga berlaku bagi sejumlah kendaraan yang beroperasi, yaitu:

- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

- Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah

- Mobil barang dan tidak membawa penumpang

- Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi

-Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2. Takbir Keliling

Sejumlah anak melakukan takbir sambil memukul bedug di pinggir Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Selasa (4/6/2019). Malam menjelang Hari Raya Idulfitri 1440 H, warga muslim mengumandangkan takbir di masjid hingga melakukan takbir keliling kota menyambut hari kemenangan setelah sebulan lamanya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Sejumlah anak melakukan takbir sambil memukul bedug di pinggir Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Selasa (4/6/2019). Malam menjelang Hari Raya Idulfitri 1440 H, warga muslim mengumandangkan takbir di masjid hingga melakukan takbir keliling kota menyambut hari kemenangan setelah sebulan lamanya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kegiatan lain yang juga dilarang dilakukan saat Lebaran 2021 adalah takbir keliling.

Takbir keliling juga jamak dilakukan umat Islam pada malam Lebaran.

Namun pada tahun ini, kegiatan takbir keliling resmi dilarang.

Sebagai gantinya, masyarakat tetap dapat melakukan takbiran di masjid atau musala tanpa harus berkeliling.

"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silahkan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala."

"Supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan Covid-19," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah rapat terbatas dengan Presiden, Senin (19/4/2021). 

Kegiatan takbiran di masjid, kata Gus Yaqut, juga harus mematuhi protokol kesehatan yakni 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Menurut Menag, pelarangan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19.

Kegiatan takbir keliling dapat memicu timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan resiko penularan virus corona.

"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19."

"Oleh sebab itu, kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," katanya.

Pemerintah, kata Menag, terus berupaya untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 dengan tidak membatasi kegiatan masyarakat untuk beribadah.

Oleh karena itu, ibadah-ibadah sunah seperti tarawih dan itikaf di masjid tetap diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas. 

"Itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan pelonggaran," kata dia.

Lantas, bagaimana dengan shalat Idul Fitri?

Terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri, Kemenag juga telah mengeluarkan panduan terkait ibadah Idul Fitri 2021.

Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam rangka menekan potensi penularan virus.

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.

Meski demikian, pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Kecuali, jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Taufik Ismail)

Berita lain terkait Lebaran 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas