KPK Dakwa Dua Anak Buah Eks Mensos Juliari Batubara Sebagai Perantara Suap Rp 32 Miliar
Jaksa KPK mendakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai perantara suap Rp 32,482 miliar eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai perantara suap Rp 32,482 miliar eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Uang suap tersebut bersal dari sejumlah penyedia barang dalam pengadaan bansos sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
"Terdakwa Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 bersama-sama dengan Juliari Batubara selaku Menteri Sosial dan Adi Wahyono menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain dalam pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos tahun 2020," ucap Jaksa Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Tak Ada Sosok Politikus Ihsan Yunus dalam Dakwaan Eks Mensos Juliari Batubara
Pengadaan bansos sembako tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional di beberapa wilayah, yaitu di DKI Jakarta, Kabupaten Bogor (7 kecamatan), Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Pada 20 April 2020, Matheus ditunjuk menjadi PPK Bansos Sembako dan pada 14 Mei 2020 Juliari mengangkat Adi Wahyono menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat PSKBS.
"Juliari P Batubara memerintahkan Adi Wahyono mengumpulkan fee sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa dan agar Adi berkoordinasi dengan tim teknis Mensos, Kukuh Ary Wibowo dalam pelaksanaan pengadaan bansos," kata jaksa.
Baca juga: Aneh, Pemberi Suap dalam Kasus Eks Mensos Juliari Batubara Selamat dari Dakwaan
Adi lalu menyampaikan perintah tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin, dan Matheus Joko Santoso.
Matheus Joko kemudian menerima kertas catatan jumlah kuota paket sembako serta nama perusahaan calon penyedia dari Kukuh Ary Wibowo, kemudian catatan itu dilaporkan Matheus kepada Adi Wahyono, dan Adi memerintahkan Matheus untuk merekap dan memasukkan catatan tersebut ke dalam draf usulan penyedia.
Draf usulan lalu diberikan ke Pepen Nazarudin untuk diperiksa dan diminta persetujuan Juliari.
"Pada Juli 2020 Matheus dan Adi menemui Juliari di ruang kerjanya untuk melaporkan penerimaan fee seperti perintah Juliari. Atas laporan tersebut, Juliari meminta Adi dan Matheus untuk memaksimalkan pengumpulan uang fee dari penyedia bansos sembako untuk tahap selanjutnya," ujar jaksa.
Selanjutnya pada 16 Oktober 2020, Adi Wahyono juga ditunjuk sebagai PPK Bansos Sembako, menggantikan Matheus.
Sebagai tindak lanjut perintah Juliari, Matheus dan Adi mengumpulkan fee dari beberapa penyedia barang, di antaranya;
Pertama, dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) untuk pengadaan bansos tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya mencapai 1.519.256 paket dengan nilai total fee sebesar Rp1,28 miliar.