Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login Eform.bri.co.id/bpum Hanya Menggunakan E-KTP, Simak Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Berikut Ini

Begini cara cek daftar penerima bantuan UMKM dari Pemerintah melalui laman eform.bri.co.id, berikut panduannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
zoom-in Login Eform.bri.co.id/bpum Hanya Menggunakan E-KTP, Simak Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Berikut Ini
Humas Bank BRI
Begini cara cek daftar penerima bantuan UMKM dari Pemerintah melalui laman eform.bri.co.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek daftar penerima bantuan dari pemerintah melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Penerima bantuan UMKM dari pemerintah dapat mengecek secara online, dengan memasukkan nomor E-KTP pendaftar.

Bantuan langsung tunai yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM adalah sebesar Rp 1,2 Juta.

Dana bantuan akan disalurkan melalui Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Berikut Cara Cek Penerima BPUM:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

Berita Rekomendasi

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

BPUM.2
BPUM. (eform.bri.co.id)

Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Intip Cara Daftar dan Pencairannya

Baca juga: Login eform.bri.co.id, Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Panduan Daftar BPUM

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan akan memproses kembali pengajuan usulan untuk penerima BLT UMKM mulai Senin (5/4/2021).

Para pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan bantuan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas